Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Selatpanjang Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polisi
Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 13:18 WIB
MERANTI -- Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (20), yang diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi di bawah umur. Pelaku diamankan setelah warga menyerahkannya ke polisi pada Kamis (31/7/2025) dini hari.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel di Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban, seorang siswi berusia 17 tahun berinisial NA, dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak sore hari.
"Ayah korban melaporkan bahwa putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan. Setelah dicari semalaman, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari," jelas AKP Roemin.
Setelah menerima laporan, polisi mendapatkan informasi dari warga yang telah mengamankan MA. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti segera menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi pada pukul 04.00 WIB dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu helai celana dalam berwarna merah muda, satu celana jeans, satu baju kaos putih, dan satu bra berwarna hitam.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Roemin. **
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel di Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban, seorang siswi berusia 17 tahun berinisial NA, dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak sore hari.
"Ayah korban melaporkan bahwa putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan. Setelah dicari semalaman, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari," jelas AKP Roemin.
Setelah menerima laporan, polisi mendapatkan informasi dari warga yang telah mengamankan MA. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti segera menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi pada pukul 04.00 WIB dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu helai celana dalam berwarna merah muda, satu celana jeans, satu baju kaos putih, dan satu bra berwarna hitam.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Roemin. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba
Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang
Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai
Polres Meranti Berbagi Takjil Sekaligus Kenalkan Call Center 110 kepada Santri
Komentar