Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging, Polres Meranti Gelar Jumpa Pers

Redaksi - Kamis, 05 Juni 2025 11:07 WIB
Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging, Polres Meranti Gelar Jumpa Pers
MERANTI — Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya. Konferensi pers berlangsung di ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Rabu (4/5/2025) siang.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Wakapolres Kompol Maitertika dan sejumlah pejabat utama Polres menyampaikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni JI (41) selaku nahkoda dan RO (27) sebagai awak kapal KM Tuah Reza.

Kronologi pengungkapan bermula pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 23.00 WIB, saat tim menerima informasi tentang adanya pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah Kepulauan Meranti. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim menggunakan speedboat Sat Polairud melakukan penyusuran di perairan Desa Kampung Balak dan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap.

Keesokan harinya, Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati kapal KM Tuah Reza yang sarat muatan kayu olahan melaju menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, tim menemukan muatan kayu olahan sebanyak 25 ton tanpa dilengkapi surat keterangan resmi.

Nahkoda JI dan ABK RO mengaku bahwa pemilik kapal dan muatan kayu tersebut adalah AD, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respons Cepat Polsek Rangsang Atasi Titik Api di Desa Tanjung Bakau

Respons Cepat Polsek Rangsang Atasi Titik Api di Desa Tanjung Bakau

Gerebek Rumah di Selatpanjang Timur, Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

Gerebek Rumah di Selatpanjang Timur, Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

Tim RAGA Polres Kepulauan Meranti Intensifkan Patroli Malam

Tim RAGA Polres Kepulauan Meranti Intensifkan Patroli Malam

Polres Meranti Gelar Jum’at Curhat Bersama PWI, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers

Polres Meranti Gelar Jum’at Curhat Bersama PWI, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers

Pustaka Keliling Brigadir Khairi Disambut Antusias Murid SDN 11 Desa Sendaur

Pustaka Keliling Brigadir Khairi Disambut Antusias Murid SDN 11 Desa Sendaur

Gerakan Pangan Murah, Polres Meranti Salurkan 25 Ton Beras SPHP Bulog ke Masyarakat

Gerakan Pangan Murah, Polres Meranti Salurkan 25 Ton Beras SPHP Bulog ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru