Bea Cukai Bengkalis dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan
Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 14:36 WIB
BENGKALIS - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram dari Muar, Malaysia melalui jalur laut Bengkalis berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bengkalis bersama tim Mabes Polri pada Senin, 14 Juli 2025.
Penggagalan ini terjadi di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial AS, warga Jangkang, dan BI, warga Muntai, turut diamankan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 13 Juli 2025, mengenai adanya dugaan pemasukan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
"Setelah informasi diterima, kami berkoordinasi dengan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan membentuk tim gabungan untuk menyusun strategi penindakan," ujar Eka dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Tim gabungan kemudian melakukan patroli darat dan laut. Pada Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan yang datang dari arah Malaysia. Meski sempat dikejar, speed boat tersebut lebih dulu dikandaskan di Pantai Penurun.
"Speed boat berhasil diamankan bersama tiga tas berisi 27 bungkus plastik hijau yang diduga kuat berisi sabu jenis methamphetamine. Barang bukti ditemukan tersembunyi di semak belukar," tambahnya.
Tim patroli darat pun dikerahkan untuk mencari pelaku lain, namun hasilnya masih nihil. Sementara itu, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis dan selanjutnya diserahkan kepada Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Eka menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
"Bea Cukai terus menjaga komitmen sebagai Community Protector, menjalankan fungsi pengawasan di perbatasan dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal," pungkasnya. **
Penggagalan ini terjadi di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial AS, warga Jangkang, dan BI, warga Muntai, turut diamankan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 13 Juli 2025, mengenai adanya dugaan pemasukan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
"Setelah informasi diterima, kami berkoordinasi dengan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan membentuk tim gabungan untuk menyusun strategi penindakan," ujar Eka dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Tim gabungan kemudian melakukan patroli darat dan laut. Pada Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan yang datang dari arah Malaysia. Meski sempat dikejar, speed boat tersebut lebih dulu dikandaskan di Pantai Penurun.
"Speed boat berhasil diamankan bersama tiga tas berisi 27 bungkus plastik hijau yang diduga kuat berisi sabu jenis methamphetamine. Barang bukti ditemukan tersembunyi di semak belukar," tambahnya.
Tim patroli darat pun dikerahkan untuk mencari pelaku lain, namun hasilnya masih nihil. Sementara itu, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis dan selanjutnya diserahkan kepada Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Eka menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
"Bea Cukai terus menjaga komitmen sebagai Community Protector, menjalankan fungsi pengawasan di perbatasan dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal," pungkasnya. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar