Macam Cowboy, Pria di Rohul Ini Bawa Pistol Ditengah Orang Banyak
ROKAN HULU - Ketahuan membawa senjata Api (Senpi) jenis Revolver rakitan oleh Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH. MH, Pria ini diamankan karena memiliki senpi tanpa surat izin. Kamis (10/5/2018).
Berawal Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH. MH melakukan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di dusun stalas Desa Mahato, Rokan hulu, Kapolsek memerintahkan Anggotanya untuk memberi perawatan kepada korban lakalantas itu dibawa ke RS Surya Insani Pasirpangaraian.
Ditengah kerumunan warga yang sedang menyaksikan lakalantas, ada salah seorang yang didalam saku celananya terlihat seperti gagang pistol, lalu Kapolsek memerintahkan Anggota Reskrim untuk memeriksa orang tersebut.
Setelah diperiksa didalam saku celana milik SA (32) ternyata sebuah senjata api rakitan jenis Revolver dan terdapat 3 butir amunisi didalam silinder.
Polisi lalu menanyakan surat izin kepemilikan senpi, namun SA yang terlahir di jakarta, adalah warga RT 01 RW 06, Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. SA tidak dapat menunjukan surat idzin kepemilikan senpinya, lalu polisi melakukan penangkapan.
Perihal penangkapan tersebut diakui oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Paur Humas IPDA Nanang Pujiono SH. "Tersangka saat ini diamankan untuk diproses secara hukum, karena memiliki Senjata Api tanpa surat izin," ungkapnya.(roc)
Berawal Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH. MH melakukan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di dusun stalas Desa Mahato, Rokan hulu, Kapolsek memerintahkan Anggotanya untuk memberi perawatan kepada korban lakalantas itu dibawa ke RS Surya Insani Pasirpangaraian.
Ditengah kerumunan warga yang sedang menyaksikan lakalantas, ada salah seorang yang didalam saku celananya terlihat seperti gagang pistol, lalu Kapolsek memerintahkan Anggota Reskrim untuk memeriksa orang tersebut.
Setelah diperiksa didalam saku celana milik SA (32) ternyata sebuah senjata api rakitan jenis Revolver dan terdapat 3 butir amunisi didalam silinder.
Polisi lalu menanyakan surat izin kepemilikan senpi, namun SA yang terlahir di jakarta, adalah warga RT 01 RW 06, Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. SA tidak dapat menunjukan surat idzin kepemilikan senpinya, lalu polisi melakukan penangkapan.
Perihal penangkapan tersebut diakui oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Paur Humas IPDA Nanang Pujiono SH. "Tersangka saat ini diamankan untuk diproses secara hukum, karena memiliki Senjata Api tanpa surat izin," ungkapnya.(roc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kemenhub Bersepakat Siapkan SDM Transportasi Darat
Jelang Sosek Malindo 2026, Imigrasi Selatpanjang dan Konsulat Malaysia Perkuat Koordinasi
Komentar