KPU Meranti Akan Sosialisasikan Jadwal dan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
Pauzi - Jumat, 12 Juli 2024 16:28 WIB
Komisioner KPU Meranti, Romi Indra, MH
merantione.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan sosialisasi jadwal dan tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan persyaratan calon dan syarat calon serta tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada dengan mengundang pimpinan partai politik, Bawaslu Kepulauan Meranti dan para pemangku kepentingan terkait," ujar Romi Indra, M.H, Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Jumat (12/7/2024) siang.
Dijelaskan Romi Indra bahwa yang menjadi dasar hukum dalam tahapan pencalonan diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, PKPU ini baru diundangkan pertanggal 01 Juli 2024.
"Peraturan tersebut yang nantinya akan menjadi rujukan persyaratan calon dan syarat calon Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024," jelas Romi Indra yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti.
Dia juga mengatakan ada beberapa isu yang menarik yang dibahas dalam peraturan terbaru ini yang menjadi berbeda dengan aturan dalam Pilkada sebelumnya, diantaranya isu terkait persyaratan usia minimal yang ikut berkontestasi untuk calon bupati /walikota minimal berumur 25 tahun dan 30 tahun untuk calon gubernur dan dihitung sejak pelantikan calon terpilih, dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 tahun 2024.
"Juga terdapat isu pemakai narkotika juga dibolehkan untuk ikut berkontestasi asalkan dengan alasan kesehatan. Juga penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota juga dibolehkan ikut berkontestasi harus mundur selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah," ucap Romi.
Mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti ini mengatakan calon anggota DPRD hasil pemilu 2024 terpilih yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol terkait pengunduran dirinya sebagai calon terpilih.
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yang paling akhir, yaitu hasil pemilu 2024. Untuk Kepulauan Meranti sendiri minimal 6 kursi di DPRD," pungkasnya.
Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota :
- 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran
- 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024 pemeriksaan kesehatan
- 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024 penelitian administrasi
- 5 sampai dengan 6 September 2024 pemberitahuan penelitian administrasi
- 6 sampai dengan 8 September 2024 perbaikan
- 6 sampai dengan 14 September 2024 penelitian perbaikan
- 13 sampai dengan 14 September 2024 pengumuman hasil
- 15 sampai dengan 18 September 2024 masukan/tanggapan masyarakat
- 15 sampai dengan 21 September 2024 klarifikasi
- 22 September 2024 penetapan pasangan calon.
- 23 September 2024 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.**
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan persyaratan calon dan syarat calon serta tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada dengan mengundang pimpinan partai politik, Bawaslu Kepulauan Meranti dan para pemangku kepentingan terkait," ujar Romi Indra, M.H, Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Jumat (12/7/2024) siang.
Dijelaskan Romi Indra bahwa yang menjadi dasar hukum dalam tahapan pencalonan diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, PKPU ini baru diundangkan pertanggal 01 Juli 2024.
"Peraturan tersebut yang nantinya akan menjadi rujukan persyaratan calon dan syarat calon Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024," jelas Romi Indra yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti.
Dia juga mengatakan ada beberapa isu yang menarik yang dibahas dalam peraturan terbaru ini yang menjadi berbeda dengan aturan dalam Pilkada sebelumnya, diantaranya isu terkait persyaratan usia minimal yang ikut berkontestasi untuk calon bupati /walikota minimal berumur 25 tahun dan 30 tahun untuk calon gubernur dan dihitung sejak pelantikan calon terpilih, dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 tahun 2024.
"Juga terdapat isu pemakai narkotika juga dibolehkan untuk ikut berkontestasi asalkan dengan alasan kesehatan. Juga penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota juga dibolehkan ikut berkontestasi harus mundur selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah," ucap Romi.
Mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti ini mengatakan calon anggota DPRD hasil pemilu 2024 terpilih yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol terkait pengunduran dirinya sebagai calon terpilih.
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yang paling akhir, yaitu hasil pemilu 2024. Untuk Kepulauan Meranti sendiri minimal 6 kursi di DPRD," pungkasnya.
Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota :
- 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran
- 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024 pemeriksaan kesehatan
- 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024 penelitian administrasi
- 5 sampai dengan 6 September 2024 pemberitahuan penelitian administrasi
- 6 sampai dengan 8 September 2024 perbaikan
- 6 sampai dengan 14 September 2024 penelitian perbaikan
- 13 sampai dengan 14 September 2024 pengumuman hasil
- 15 sampai dengan 18 September 2024 masukan/tanggapan masyarakat
- 15 sampai dengan 21 September 2024 klarifikasi
- 22 September 2024 penetapan pasangan calon.
- 23 September 2024 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.**
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar