Usai Berikan Remisi, Ini Pesan Pj Bupati: Setelah Bebas, Jangan Kembali
Baca Juga:
Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. "Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,"ungkap Ahmad Syah Harrofie
Pada peringatan HUT Proklamasi RI ke-70, pihak Lapas Bengkalis mengurus 582 napi dari total penghuni sebanyak 1.228 orang. Dari usulan tersebut, sebanyak 374 napi disetujui mendapat pengurangan masa tahanan alias remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Secara rinci remisi 1 bulan sebanyak 123 orang, remisi 2 bulan 119 orang, remisi 3 bulan 91 orang, remisi 4 bulan 17 orang, remisi 5 bulan 17 orang dan remisi 6 bulan 7 orang. Dari 374 napi yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 6 orang mendapat remisi dan langsung bebas.
Di sela-sela penyerahan remisi kepada perwakilan napi, Ahmad Syah Harrofie, memberikan ucapan selamat kepada napi. Orang nomor satu ini, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis.
"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis,"tandasnya.(Gus)
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan