Tiga Fungsi Pokok Anggota BPD
BENGKALIS -Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh menyampaikan, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra Kepala Desa di pemerintahan desa yang bertugas mengawasi, menyerap aspirasi dan penetapan peraturan desa (Perdes).
Baca Juga:
"Adapun tugas Pokok BPD itu ada 3 fungsi yakni pertama penetapkan peraturan desa (Perdesa), kedua menyerap aspirasi masyarakat, dan ketiga pengawasan terhadap kinerja kepala desa,"kata Herliyan, Selasa (17/2) ketika melantik anggota BPD di 11 desa wilayah barat kecamatan Bengkalis.
Dari 3 fungsi pokok diatas, diharapkan kata Herliyan, antara BPD dan Kades bisa bersinergi untuk bekerja sama demi pembangunan desa.
"Saya Ibaratkan, BPD dan Kades adalah dua sisi mata uang. oleh karena itu, sinergitas antara satu kelembaga dan perangkat desa dengan BPD harus sejalan demi kemajuan desa,"ujar Bupati.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Komentar