Sulaiman dan Amril Sudah Ajukan Pengunduran Diri
Baca Juga:
"Surat pengunduran diri keduanya sudah kita terima. Ini akan kita proses setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 24 Agustus mendatang," ujar Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/8/2015).
Dipaparkan Heru, sesuai ketentuan, anggota DPRD yang maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya begitu ia tetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau surat pengunduran diri keduanya sudah kita terima. Untuk proses pemberhentiannya, kita masih menunggu penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU yang dijadwalkan tanggal 24 Agustus nanti," ujar Ketua DPRD Bengkalis.
Terkait calon pengganti keduanya jika nanti telah diberhentikan, menurut Heru, itu merupakan kewenangan penuh partai masing-masing siapa nanti yang akan diusulkan ke KPU, selanjutnya KPU meneruskan ke DPRD Bengkalis untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau untuk dikeluarkan SK Pelantikan.
"Kalau itu kita tidak punya wewenang. Partai mereka masing-masinglah yang akan mengusulkan siapa yang nanti akan ditunjuk sebagai PAW (pengganti antar waktu," tegas Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkali dini.
Seperti diberitakan, Sulaiman Zakaria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bengkalis mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Noor Charis Putra yang diusung PDI Perjuangan. Sementara Amril Mukminin yang merupakan kader Partai Golkar Bengkalis maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Muhammad dari birkorat.(Gus)
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan