Seluruh Desa Bakal Digelontor Dana Rp340 Juta
YOGYAKARTA, PESISIRONE.com - Sebanyak 73 ribu desa di seluruh Indonesia bakal digelontor dana sebesar Rp340 juta pada awal 2015. Dana dari APBN itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditekan era kepemimpinan SBY-Boediono.
"Implementasi Undang Undang Desa akan dipukul rata setiap desa di seluruh Indonesia, yakni Rp340 juta," kata Marwan Ja'far, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigransi Kabinet Kerja Periode 2014-2019 di UGM Yogyakarta, Sabtu (15/11/2014).
Pemberian dana tersebut akan dilakukan secara bertahap yang direncanakan pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2015. Sehingga, bulan Januari 2015 semua desa yang ada di Indonesia bisa menerima kucuran dana tersebut.
Politisi PKB itu juga meminta kepada Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Sebab, dikhawatirkan Kepala Daerah berperkara dengan penegak hukum jika tidak serius dalam mengelola dana tersebut.
"Nanti dibentuk tim khusus yang tugasnya mengawasi, mendampingi, dan memonitor keuangan setiap desa," katanya.
Marwan mengaku dalam implementasi nanti diprediksi ada kendala, seperti penyusunan laporan. Sebab, tidak semua Kepala Desa bisa menyusun laporan keuangan.
Untuk itu, ada tim khusus tersebut membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keuangan agar tidak menyalahi aturan. "Nanti ada yang mengawasi agar tidak ada penyelewengan," katanya.
Pengucuran dana tersebut, tambah Marwan, diharapkan agar Kepala Desa menjadi pilot projek di daerah-daerah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Penggunakaan dana itu untuk membangun berbagai sektor di masing-masing desa.(ozc/pog)
"Implementasi Undang Undang Desa akan dipukul rata setiap desa di seluruh Indonesia, yakni Rp340 juta," kata Marwan Ja'far, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigransi Kabinet Kerja Periode 2014-2019 di UGM Yogyakarta, Sabtu (15/11/2014).
Pemberian dana tersebut akan dilakukan secara bertahap yang direncanakan pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2015. Sehingga, bulan Januari 2015 semua desa yang ada di Indonesia bisa menerima kucuran dana tersebut.
Politisi PKB itu juga meminta kepada Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Sebab, dikhawatirkan Kepala Daerah berperkara dengan penegak hukum jika tidak serius dalam mengelola dana tersebut.
"Nanti dibentuk tim khusus yang tugasnya mengawasi, mendampingi, dan memonitor keuangan setiap desa," katanya.
Marwan mengaku dalam implementasi nanti diprediksi ada kendala, seperti penyusunan laporan. Sebab, tidak semua Kepala Desa bisa menyusun laporan keuangan.
Untuk itu, ada tim khusus tersebut membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keuangan agar tidak menyalahi aturan. "Nanti ada yang mengawasi agar tidak ada penyelewengan," katanya.
Pengucuran dana tersebut, tambah Marwan, diharapkan agar Kepala Desa menjadi pilot projek di daerah-daerah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Penggunakaan dana itu untuk membangun berbagai sektor di masing-masing desa.(ozc/pog)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos dengan Warga, Babinsa Ingatkan Pentingnya Faktor Keamanan Saat Bekerja
Sisir Kawasan Rawan Kebakaran, Tim Gabungan Tidak Temukan Titik Api
Forum DGICM ASEAN 2026, Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Strategi Penguatan Perbatasan
BPKAD Meranti Raih Terbaik II Pengguna Layanan Penilaian BMD di Seroja Awards 2026
Patroli Rutin Babinsa dan MPA Perkuat Pencegahan Karhutla di Meranti
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Hidup Rukun dan Waspada Cuaca Ekstrem
Komentar