Saksi Bermutu Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno PPK
MERANTI - Rapat pleno penghitungan surat suara pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Meranti periode 2016-2021 mulai digelar di tingkat kecamatan secara serentak, Kamis (10/12/2015).
Namun pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan tersebut, hanya digelar oleh sebagian PPK saja. Masing-masing pleno rekapitulasi yang digelar PPK yakni Kecamatan Rangsang, Tebingtinggi Timur dan Pulau Merbau.
Ada yang menarik pada saat pleno akan dimulai maupun yang sedang berlangsung. Saksi-saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu) ada yang "Walk Out" dan tidak menandatangani serah terima berita acara.
Di Kecamatan Pulau Merbau, Saksi Bermutu, Julita Fadillah menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.
"Ia hanya menandatangani berkas penghitungan surat suara saja. Sedangkan berkas berita acara hasil rekapitulasi, saksi nomor 2 menolak untuk menandatangani," sebut Ketua PPK Pulau Merbau, M. Ainul Azuri ketika dihubungi melalui via seluler, Kamis (10/12/2015).
Dijelaskan Azuri, penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi surat suara di Kecamatan Pulau Merbau oleh saksi Bermutu dikarenakan intruksi dari tim Bermutu di kabupaten.
Dilanjutkannya, pihak Bermutu beralasan adanya temuan dugaan Money Politic yang dilakukan oleh pasangan calon lain di Desa Ketapang Permai, Pulau Merbau.
"Kata saksi nomor 2, proses money politic di daerah itu belum diselesaikan oleh pihak berwenang," ujar Azuri menyebutkan alasan saksi. (eaf)
Namun pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan tersebut, hanya digelar oleh sebagian PPK saja. Masing-masing pleno rekapitulasi yang digelar PPK yakni Kecamatan Rangsang, Tebingtinggi Timur dan Pulau Merbau.
Ada yang menarik pada saat pleno akan dimulai maupun yang sedang berlangsung. Saksi-saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu) ada yang "Walk Out" dan tidak menandatangani serah terima berita acara.
Di Kecamatan Pulau Merbau, Saksi Bermutu, Julita Fadillah menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.
"Ia hanya menandatangani berkas penghitungan surat suara saja. Sedangkan berkas berita acara hasil rekapitulasi, saksi nomor 2 menolak untuk menandatangani," sebut Ketua PPK Pulau Merbau, M. Ainul Azuri ketika dihubungi melalui via seluler, Kamis (10/12/2015).
Dijelaskan Azuri, penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi surat suara di Kecamatan Pulau Merbau oleh saksi Bermutu dikarenakan intruksi dari tim Bermutu di kabupaten.
Dilanjutkannya, pihak Bermutu beralasan adanya temuan dugaan Money Politic yang dilakukan oleh pasangan calon lain di Desa Ketapang Permai, Pulau Merbau.
"Kata saksi nomor 2, proses money politic di daerah itu belum diselesaikan oleh pihak berwenang," ujar Azuri menyebutkan alasan saksi. (eaf)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar