Saksi Bermutu Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno PPK
MERANTI - Rapat pleno penghitungan surat suara pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Meranti periode 2016-2021 mulai digelar di tingkat kecamatan secara serentak, Kamis (10/12/2015).
Namun pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan tersebut, hanya digelar oleh sebagian PPK saja. Masing-masing pleno rekapitulasi yang digelar PPK yakni Kecamatan Rangsang, Tebingtinggi Timur dan Pulau Merbau.
Ada yang menarik pada saat pleno akan dimulai maupun yang sedang berlangsung. Saksi-saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu) ada yang "Walk Out" dan tidak menandatangani serah terima berita acara.
Di Kecamatan Pulau Merbau, Saksi Bermutu, Julita Fadillah menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.
"Ia hanya menandatangani berkas penghitungan surat suara saja. Sedangkan berkas berita acara hasil rekapitulasi, saksi nomor 2 menolak untuk menandatangani," sebut Ketua PPK Pulau Merbau, M. Ainul Azuri ketika dihubungi melalui via seluler, Kamis (10/12/2015).
Dijelaskan Azuri, penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi surat suara di Kecamatan Pulau Merbau oleh saksi Bermutu dikarenakan intruksi dari tim Bermutu di kabupaten.
Dilanjutkannya, pihak Bermutu beralasan adanya temuan dugaan Money Politic yang dilakukan oleh pasangan calon lain di Desa Ketapang Permai, Pulau Merbau.
"Kata saksi nomor 2, proses money politic di daerah itu belum diselesaikan oleh pihak berwenang," ujar Azuri menyebutkan alasan saksi. (eaf)
Namun pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan tersebut, hanya digelar oleh sebagian PPK saja. Masing-masing pleno rekapitulasi yang digelar PPK yakni Kecamatan Rangsang, Tebingtinggi Timur dan Pulau Merbau.
Ada yang menarik pada saat pleno akan dimulai maupun yang sedang berlangsung. Saksi-saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu) ada yang "Walk Out" dan tidak menandatangani serah terima berita acara.
Di Kecamatan Pulau Merbau, Saksi Bermutu, Julita Fadillah menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.
"Ia hanya menandatangani berkas penghitungan surat suara saja. Sedangkan berkas berita acara hasil rekapitulasi, saksi nomor 2 menolak untuk menandatangani," sebut Ketua PPK Pulau Merbau, M. Ainul Azuri ketika dihubungi melalui via seluler, Kamis (10/12/2015).
Dijelaskan Azuri, penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi surat suara di Kecamatan Pulau Merbau oleh saksi Bermutu dikarenakan intruksi dari tim Bermutu di kabupaten.
Dilanjutkannya, pihak Bermutu beralasan adanya temuan dugaan Money Politic yang dilakukan oleh pasangan calon lain di Desa Ketapang Permai, Pulau Merbau.
"Kata saksi nomor 2, proses money politic di daerah itu belum diselesaikan oleh pihak berwenang," ujar Azuri menyebutkan alasan saksi. (eaf)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Komentar