Selasa, 28 April 2026 WIB
Selasa, 28 April 2026 WIB

Revisi Perda Ketertiban Umum, Pemkab Bengkalis Studi Banding ke Sukoharjo

- Senin, 03 Agustus 2015 17:48 WIB
Revisi Perda Ketertiban Umum, Pemkab Bengkalis Studi Banding ke Sukoharjo
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan studi banding alias berguru ke Kabupaten Sukoharjo Provisi Jawa Tengah untuk merevisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Revisi ini penting dilakukan karena Perda Ketertiban Umum Nomor 27 Tahun 1997 itu memiliki sejumlah kelemahan.


Baca Juga:

"Salah satu kelemahannya adalah sanksi pidana kurungan 6 bulan yang menyebabkan kita kesulitan untuk melakukan pemberkasan. Disisi lain, sanksi yang diberlakukan tidak memberikan dampak positif terhadap peningkantan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H Najamuddin kepada wartawan melalui hubungan ponsel, langsung dari Sukoharjo, Senin (3/8).


Dikatakan, dengan pertimbangan tersebut, pihaknya lantas berniat untuk melakukan revisi dan menjadikan Kabupaten Sukoharjo sebagai lokasi studi banding. "Sukoharjo kita pilih karena Satpol PP di sini memberikan kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan PAD melalui penerapan saksi denda bagi masyarakat yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Itu sebabnya Polisi Pamong Praja Sukoharjo berhasil merebut juara pertama Lomba Penegakan Perda tingkat Provinsi Jawa Tengah dalam rangka HUT Satpol PP ke-65 Tahun 2015," kata Najam.


Mengacu kepada Perda Ketertiban Umum milik Kabupaten Sukoharjo, Najam mengatakan, ada tingkatan dalam sanksi pidana kurungan untuk orang yang melanggar ketertiban umum yaitu dalam rentang waktu tiga bulan sehingga pemberkasan bisa lebih cepat. "Kemudian ada denda atau uang paksa yang nominalnya sudah ditetapkan, sehingga Perda ini memberikan dampak positif dalam memberikan efek jera kepada warga yang melakukan pelanggaran," ujarnya.


Saat ini sambung Najam, pihaknya tengah menghimpuan berbagai data dan informasi untuk proses revisi Perda Ketertiban Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 27 Tahun 1997. Begitu draftnya sudah dituntaskan dengan menerima berbagai masukan, maka akan diajukan sebagai bagian dari Prolegda Kabupaten Bengkalis. "Harapan kita pada tahun ini juga, perubahan perda Ketertiban Umum ini bisa disampaikan ke DPRD sesegera mungkin untuk dibahas dan disahkan," tutup Najam.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla

Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit

Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan

Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan

MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre

MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Komentar
Berita Terbaru