Puluhan PPTK dan KPA Dinas PU Diundang ke Kejaksaan Bengkalis, Ada Apa?
BENGKALIS -Sekitar 50 orang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis diundang pihak ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12).
Hal itu terkait adanya Evaluasi Pendampingan Hukum (Legal Asistance) kegiatan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan TP4D Kejaksaan Bengkalis.
Kegiatan Evaluasi Pendampingan Hukum dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Hadir Plt Kepala Inspektorat Bengkalis, Plt Kadis PU Tarmizi dan Kasi Intel Rully Afandi yang juga ketua TP4D.
"Hari ini kita melakukan evaluasi pendampingan hukum terkait Datun maupun TP4D dengan SKPD PU dengan mengundang PPTK dan KPU Dinas PU Bengkalis. Tujuannya, kita evaluasi selama kegiatan tahun 2016 ini, baik yang sudah selesai 100 persen maupun belum. Apa kira-kira hambatan dan kendala,"ungkap Rully Afandi ketua TP4D Kepada wartawan.
Diterangkan dia, evaluasi ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tugas dari TP4D Kejari yang telah di bentuk setahun ini.
"Secara garis besar sejauh ini belum ada hambatan dalam pengerjaan di tahun 2016 ini. Karena dalam evaluasi hari ini masih sedikit yang menyampaikan hambatan dan kendala yang di hadapi," tandasnya.(Gus)
Baca Juga:
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila