Pengumuman DPS Pilbup, Panwascam Bengkalis Minta Semua Pihak Ikut Mengawasi
Baca Juga:
"Terhitung dari tanggal 10 sampai 19 September 2015 ini, masyarakat diberikan hak untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan di setiap PPS. Untuk itu kita minta agar seluruh elemen masyarakat aktif mencermatinya," ujar Ketua Panwas Kecamatan Bengkalis Herizal, Rabu (16/9).
"Jika ada warga yang mempunyai hak pilih namun belum terdata, diharapkan segera melapor ke PPS, PPL atau Panwascam," imbuhnya lagi.
Selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kecamatan Bengkalis, Herizal juga turut menghimbau kepada PPK Kecamatan Bengkalis dan jajarannya dibawahnya untuk jeli dalam mencermati DPS yang telah dikeluarkan tersebut. Apabila nanti ditemukan adanya pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia atau yang sudah pindah domisili namun masih terdapat di DPS, hendaknya agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
"Kita harap PPK Kecamatan Bengkalis dan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap persoalan yang muncul dalam DPS yang telah diumumkan ini," katanya seraya menyebut apabila PPK tidak menindaklanjutinya, maka pihaknya akan menyikapinya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kecamatan Bengkalis M Hary Rubianto menambahkan, terkait DPS yang telah diumumkan ini, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap jajaran dibawahnya yakni Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan tanggapan masyarakat dan perbaikan DPS ini, termasuk aktif melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara pemilihan di setiap tingkatan.
Begitu juga terkait masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh tim dan relawan Paslon yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan, Hary turut menghimbau agar masing-masing tim dan relawan Pasalon agar lebih memahami lagi aturan tersebut.
"Insyaallah hari ini kita akan surati mereka (tim dan relawan Paslon, red) agar memahami kembali aturan pemasangan APK sebagaimana dijelaskan PKPU No 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye. Langkah ini kita lakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye yang sedang berjalan," himbau Hary lagi.(Gus)
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan