Pemindahan Pengelolaan UED-SP, Dinas PMD Bengkalis Gesa Finalisasi Draft Perbup
BENGKALIS- Proses pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) sebelumnya oleh petugas UED-SP dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis terus menggesa kerangka atau draft Peraturan Bupati (Perbup).
Proses finalisasi Perbup tersebut, DPMD juga berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan sesuai dengan ketentuan yang belaku dan pengelolaan UED-SP lebih baik.
"Proses pemindahan pengelolaan masih menunggu Perbub. Saat ini masih dalam proses finalisasi draft-nya dan sudah melakukan konsultasi dengan auditor yakni BPK. Ditargetkan tuntas pada Februari ini dan kemudian dapat diusulkan untuk dapat disetujui pimpinan," ungkap Kepala Dinas PMD Bengkalis Ismail kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/2/17).
Ismail juga menyebutkan, pedoman dalam Perbup tersebut diharapkan UED-SP lebih dirasakan manfaatnya untuk masyarakat secara berkelanjutan. Dibagian lain, meningkatkan peran berdirinya BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tempatan.
"Pemerintahan desa juga diminta untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMDes sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,"katanya lagi.(Gus)
Proses finalisasi Perbup tersebut, DPMD juga berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan sesuai dengan ketentuan yang belaku dan pengelolaan UED-SP lebih baik.
"Proses pemindahan pengelolaan masih menunggu Perbub. Saat ini masih dalam proses finalisasi draft-nya dan sudah melakukan konsultasi dengan auditor yakni BPK. Ditargetkan tuntas pada Februari ini dan kemudian dapat diusulkan untuk dapat disetujui pimpinan," ungkap Kepala Dinas PMD Bengkalis Ismail kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/2/17).
Ismail juga menyebutkan, pedoman dalam Perbup tersebut diharapkan UED-SP lebih dirasakan manfaatnya untuk masyarakat secara berkelanjutan. Dibagian lain, meningkatkan peran berdirinya BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tempatan.
"Pemerintahan desa juga diminta untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMDes sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,"katanya lagi.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Sempat Jadi Sorotan Publik, Manajemen RSUD Kepulauan Meranti Gercep Benahi Sejumlah Masalah
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit
Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
Komentar