Panwaslu: Paslon 'Wajib' Laporkan Medsos ke KPU, Kalau Tidak....
BENGKALIS -Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra menghimbau kepada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan tim sukses yang berkompetisi di Pilkada Kabupaten Bengkalis agar melaporkan penggunaan media sosial dan jejaring sosial ke KPU Bengkalis.
Baca Juga:
"Itu wajib, paslon wajib di laporkan, kalau tidak itu melanggar, dan kita anggap akun itu ilegal,"kata Mendra, Rabu (9/9).
Dia berharap, bersama Panwaslu masyarakat Kabupaten Bengkalis ikut berpartisipasi dalam hal pengawasan pemilu demi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis.
"Selama tahapan ini, kita sudah menerima 2 laporan, salah satunya terkait curi start kampaye salah satu paslon, dan itu sudah kita tindaklanjuti,"tutup Mendra.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Komentar