Panwaslu: Paslon 'Wajib' Laporkan Medsos ke KPU, Kalau Tidak....
BENGKALIS -Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra menghimbau kepada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan tim sukses yang berkompetisi di Pilkada Kabupaten Bengkalis agar melaporkan penggunaan media sosial dan jejaring sosial ke KPU Bengkalis.
Baca Juga:
"Itu wajib, paslon wajib di laporkan, kalau tidak itu melanggar, dan kita anggap akun itu ilegal,"kata Mendra, Rabu (9/9).
Dia berharap, bersama Panwaslu masyarakat Kabupaten Bengkalis ikut berpartisipasi dalam hal pengawasan pemilu demi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis.
"Selama tahapan ini, kita sudah menerima 2 laporan, salah satunya terkait curi start kampaye salah satu paslon, dan itu sudah kita tindaklanjuti,"tutup Mendra.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komentar