Meski Berstatus Tersangka, Herliyan Masih Balon Bupati dari PAN
Baca Juga:
"Sampai saat ini kita belum sampai mengarah ke sana, karena masih terlalu dini untuk membicarakannya. Lagupula status tersangka bukan berarti menjadi penghalang bagi seseorang untuk maju (Pilkada,red)," ujar Ketua DPD PAN Bengkalis, H Heru Wahyudi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, walau partai PAN memiliki kader-kader yang cukup kredible untuk maju sebagai balon bupati Bengkalis. Namun, bagi partai PAN, keputusan mengusung Herliyan Saleh sebagai balon bupati Bengkalis pada pilkada Desember mendatang sudah mejadi harga mati. Status tersangka yang disandang Herliyan menurut Heru tidak terlalu dipikirkan karena yang namanya tersangka belum terbukti bersalah.
"Kecuali kalau sudah ada keputusan tetap dan dinyatakan bersalah, kita tentu akan jalankan rencana lain. Sekarang kan belum, jadi untuk apa kita berfikir ke arah sana," ujarnya.
Sejauh belum ada petunjuk dari DPP, Heru mengatakan, pihaknya tetap akan mendaftarkan Herliyan Saleh sebagai balon bupati dari partai PAN ke KPU pada saat jadwal pendaftaran mendatang. "Sejauh tidak terganjal dengan persyaratan, maka itu akan kita lakukan. Lain ceritanya kalau sudah ada petunjuk dari DPP tentu petunjuk DPP itu akan kita ikuti," katanya.
Diakui, dengan status tersangka itu, PAN harus bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat. Ada persepsi di tengah-tengah masyarakat, bahwa kalau sudah berstatus tersangka pasti bersalah. Padahal kenyataannya, ada juga yang berstatus tersangka pada akhirnya divonis bebas karena tidak berbukti bersalah. "Kita akan sampaikan ke masyarakat, bahwa Pak Herliyan masih terbaik dan layak untuk memimpin Bengkalis periode lima tahun ke depan. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengubah persepsi itu," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar saat dihubungi mengatakan, status tersangka tidak mengugurkan hak Herlian Saleh untuk tetap maju pada di Pilkada Bengkalis Desember mendatang. "Jangankan tersangka, status narapidana pun sejauh belum ada keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan, tetap bisa ikut pencalonan," ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dedek ini, status tersebut hanya akan berpengaruh secara psikologis kepada partai pengusung dan pendukung. Bisa jadi, partai-partai pengusung akan berubah haluan karena khuatir akan berpengaruh pada jebloknya perolehan suara.(Gus)
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah