Jelang Pelantikan, Pejabat Administrator dan Pengawas harus..
BENGKALIS - Menjelang dilantiknya Pejabat administrator dan Pengawas Definitif pada OPD baru Bengkalis, Seluruh pejabat Administrator dan Pengawas yang lama harus tetap menjalankan tugas rutinnya di masing masing OPD.
Hal ini diungkap kepala BKPPD Bengkalis T. Zainuddin, Kamis (5/1) di ruang kerjanya. Menurut dia, hal ini sesuai dengan surat yang di keluarkan BKPPD Bengkalis kepada seluruh OPD setelah dilantik pejabat pimpinan tinggi pratama beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pejabat lama tetap melakukan tugas rutin untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Meskipun demikian, merka mejalankan tugasnya ada ketentuan yang harus diikuti. Diantaranya pejabat lama hanya menjalankan tugas pelayanan umum sesuai fungsinya.
Sementara untuk tugas yang bersifat prinsip dan strategis harus terlebih dahulu dilaporkan dan di konsultasikan kepada Bupati Bengkalis.
"Kalau pejabat di lingkungan OPD tugas yang bersifat Prinsip dan strategis harus dilaporkan dan di konsultasikan deng Bupati. Sedangkan Camat juga sama, namun melalui Sekretaris Daerah," ungkap dia.
Dia mengatakan, hal ini perlaku sampai pemerintah Bengkalis mengukukuhkan pejabat administrator dan pengawas definitif.
Terkait pengkukuhan pejabat definitif menurut Zainuddin kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk pejabat administrator dan pengawas definitif kemungkinan akan dikukuhkan dalam waktu dekat," ungkap dia.(Gus)
Hal ini diungkap kepala BKPPD Bengkalis T. Zainuddin, Kamis (5/1) di ruang kerjanya. Menurut dia, hal ini sesuai dengan surat yang di keluarkan BKPPD Bengkalis kepada seluruh OPD setelah dilantik pejabat pimpinan tinggi pratama beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pejabat lama tetap melakukan tugas rutin untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Meskipun demikian, merka mejalankan tugasnya ada ketentuan yang harus diikuti. Diantaranya pejabat lama hanya menjalankan tugas pelayanan umum sesuai fungsinya.
Sementara untuk tugas yang bersifat prinsip dan strategis harus terlebih dahulu dilaporkan dan di konsultasikan kepada Bupati Bengkalis.
"Kalau pejabat di lingkungan OPD tugas yang bersifat Prinsip dan strategis harus dilaporkan dan di konsultasikan deng Bupati. Sedangkan Camat juga sama, namun melalui Sekretaris Daerah," ungkap dia.
Dia mengatakan, hal ini perlaku sampai pemerintah Bengkalis mengukukuhkan pejabat administrator dan pengawas definitif.
Terkait pengkukuhan pejabat definitif menurut Zainuddin kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk pejabat administrator dan pengawas definitif kemungkinan akan dikukuhkan dalam waktu dekat," ungkap dia.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Sempat Jadi Sorotan Publik, Manajemen RSUD Kepulauan Meranti Gercep Benahi Sejumlah Masalah
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit
Komentar