Selasa, 03 November 2026 WIB
Selasa, 03 November 2026 WIB

Ini Arahan Bawaslu kepada ASN Jelang Pilgubri

- Kamis, 18 Januari 2018 18:21 WIB
Ini Arahan Bawaslu kepada ASN Jelang Pilgubri

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, mempertanyakan beberapa hal terkait indikasi pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh ASN selama masa Pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau nantinya.

"Pak Andi pada bulan Februari memasuki masa cuti dan besok akan meresmikan sebuah jembatan, apakah mereka bisa ikut, kapan saat yang dilarang? Dan itu tadi semuanya sudah dijawab oleh Bawaslu," ungkap Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim pada Kamis (18/1/2018).

Dari pertanyaan tersebut, Bawaslu mengatakan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran tersebut telah diatur dalam surat edaran B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, UU ASN, UU Pilkda, PP No 53/2010 dan lainnya.

"Pelanggaran ASN dalam Pilkada tersebut seperti memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon), melakukan sesuatu yang merugikan atau menguntungkan paslon hingga di media sosial tidak boleh men-like dan mengomentari postingan yang berbau politik dan SARA  (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan)," ujarnya.

Untuk memantau arus informasi di media sosial, Bawaslu membentuk tim khusus Informasi dan Teknologi (IT) guna mengawasi arus informasi di media sosial dalam masa Pemilihan Kepala Umum Daerah (Pilkada) 2018.

"Tim IT yang dibentuk dari internal kita (Bawaslu) yang melakukan pengawasan di media sosial. Untuk melihat aktivitas masyarakat termasuk ASN apakah ada pelanggaran seperti SARA, memprovokasi kekerasan, menyebarkan ujaran kebencian. Kampanye harus positif," ujar Ketua Bawaslu, Rusidin Rusdan pada Kamis (18/1/2018) siang.

Terkait indikasi adanya pelanggaran oleh ASN, Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengumpulkan bukti, mencermati serta menyimpulkannya saja. Untuk sanksinya nanti akan diproses oleh instansi terkait.

"Sanksi terberat adalah pemberhentian PNS, tapi itu nanti keputusannya ada di Menpan RB, Mendagri, BKN dan KSN. Untuk sanksi dari instansi, kita hanya mengumpulkan bukti saja," tukasnya.[jmn]

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti

Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti

Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti

Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti

Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Digitalisasi Pelita ASN dan Ikan Patin

Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Digitalisasi Pelita ASN dan Ikan Patin

Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Benahi Infrastruktur Jalan Rusak

Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Benahi Infrastruktur Jalan Rusak

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Komentar
Berita Terbaru