Hehe.. Begini ni, Kalau Kades di Bengkalis Lagi Semangat Teken Meneken
BENGKALIS -Sebanyak 136 Kades di Kabupaten Bengkalis menandatangani Pacta Integritas pada kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Dana Desa tajaan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (24/8/2017).
Dipusatkan di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, penandatanganan Pacta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kades Wonosari, Kecamatan Bengkalis Suswanto. Penandatangan disaksikan Bupati Amril Mukminin, Kajari Rahman Dwi Saputra, Kepala DPMD Ismail dan Plt Inspektorat Suparjo.
Usai penandatangan dan sosialisasi, seratusan kades lainya sontak sibuk. Mereka beramai-ramai mengambil Pacta Integritas guna di teken.
Sangking, semangatnya lantai pun jadi tempat para Kades bersila meneken Pakca Integritas.
"Semangat betol e, hehehe"canda Iqbal wartawan RRI Bengkalis disambut senyum para kades.
Berikut isi Pacta Integritas:
1. Dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa akan mematuhi peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakn penngelolaan keuangan desa secara disiplin, akuntable, tranparan dan dapat dipertangungjawabkan.
3. Akan menggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tidak akan melakukan tindakan korupsi dalam pengunaan dana desa dan akan berperan secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi dalam penggunaan dana desa. (pen)
Dipusatkan di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, penandatanganan Pacta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kades Wonosari, Kecamatan Bengkalis Suswanto. Penandatangan disaksikan Bupati Amril Mukminin, Kajari Rahman Dwi Saputra, Kepala DPMD Ismail dan Plt Inspektorat Suparjo.
Usai penandatangan dan sosialisasi, seratusan kades lainya sontak sibuk. Mereka beramai-ramai mengambil Pacta Integritas guna di teken.
Sangking, semangatnya lantai pun jadi tempat para Kades bersila meneken Pakca Integritas.
"Semangat betol e, hehehe"canda Iqbal wartawan RRI Bengkalis disambut senyum para kades.
Berikut isi Pacta Integritas:
1. Dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa akan mematuhi peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakn penngelolaan keuangan desa secara disiplin, akuntable, tranparan dan dapat dipertangungjawabkan.
3. Akan menggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tidak akan melakukan tindakan korupsi dalam pengunaan dana desa dan akan berperan secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi dalam penggunaan dana desa. (pen)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti
Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Digitalisasi Pelita ASN dan Ikan Patin
Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Benahi Infrastruktur Jalan Rusak
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu
Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti
Komentar