Disperindag Sidak Pengecer BBM yang Masih Nakal
MERANTI - Sepertinya gertakan Pemerintah Kepulauan Meranti melalui Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti tidak main main dalam menindak terhadap pedagang pengecer BBM yang nakal. Hal itu dibuktikan oleh Team DisperindagkopUKM dengan melakukan Sidak, Selasa (10/2) ke sejumlah pengencer BBM jenis premium tersebut.
Dari Sidak yang dilakukan sekitar pukul 15:30 Wib itu, ternyata banyak ditemukan para pengencer yang masih membandel. Dimana ada yang menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp.8 ribu.
Awalnya Team Disperindag Meranti mendatangi kios milik Robi dan Ali yang berada di Jalan Yos Sudarso, di dua kios ini ditemukan menjual dengan harga Rp.16 ribu perbotol ukuran 1,25 L. Team Disperindag hanya memberi peringatan dan menegaskan agar mereka segera menurunkan harga dan membuat plank harga yakni Rp.8 ribu perliter di depan kiosnya masing-masing.
Kemudian Team Disperindag melanjutkan ke kios milik Defri Jalan Kesehatan, Lin Jalan Diponegoro, Asral Jalan Imam Bonjol, Bahtaraim
Jalan Alahair, Budi Jalan Alahair, dan Ujang Jalan Alahair. Di kios-kios ini juga ditemukan menjual dengan harga diatas HET yang telah ditetapkan. Yakni ada yang Rp.10 ribu perliternya. Team Disperindag juga memberikan peringatan yang sama.
Namun dari sidak sore itu, Team Disperindag gagal menemukan pemilik kios di Jalan Imam Bonjol yang belum tahu siapa pemiliknya itu, karena kios itu malah tutup seperti ada kebocoran atas sidak yang dilakukan, dan menurut Tim Disperindag Meranti kios itu dikabarkan menjual dengan harga Rp.20 ribu perbotolnya.
Kepala DisperindakkopUKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE, melalui Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Saiful Johan, kepada wartawan disaat sidak tersebut mengatakan bahwa sidak yang dilakukan untuk menindak lanjuti atas laporan bahwa di Selatpanjang banyak pengencer yang menjual BBM jenis premium diatas HET yang telah ditetapkan.
"Ternyata itu benar, dalam sidak yang dilakukan ini banyak ditemukan para pengencer menjual dengan harga diatas HET yang telah ditetapkan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk sidak awal yang dilakukan ini belum melakukan penyitaan, namun mereka hanya memberikan peringatan kepada seluruh pengencer untuk menjual dengan harga jangan melebihi HET yang telah ditetapkan.
"Kita berikan mereka kesempatan untuk menurunkan harga, dan kita beri mereka waktu selama 4 hari untuk membuat plank harga paling tinggi Rp.8 ribu. Namun jika kita periksa nantinya mereka tetap belum menurunkan harga dan belum membuat plank tersebut, maka akan kita tarik dagangan mereka," tegasnya.(Rky)
Dari Sidak yang dilakukan sekitar pukul 15:30 Wib itu, ternyata banyak ditemukan para pengencer yang masih membandel. Dimana ada yang menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp.8 ribu.
Awalnya Team Disperindag Meranti mendatangi kios milik Robi dan Ali yang berada di Jalan Yos Sudarso, di dua kios ini ditemukan menjual dengan harga Rp.16 ribu perbotol ukuran 1,25 L. Team Disperindag hanya memberi peringatan dan menegaskan agar mereka segera menurunkan harga dan membuat plank harga yakni Rp.8 ribu perliter di depan kiosnya masing-masing.
Kemudian Team Disperindag melanjutkan ke kios milik Defri Jalan Kesehatan, Lin Jalan Diponegoro, Asral Jalan Imam Bonjol, Bahtaraim
Jalan Alahair, Budi Jalan Alahair, dan Ujang Jalan Alahair. Di kios-kios ini juga ditemukan menjual dengan harga diatas HET yang telah ditetapkan. Yakni ada yang Rp.10 ribu perliternya. Team Disperindag juga memberikan peringatan yang sama.
Namun dari sidak sore itu, Team Disperindag gagal menemukan pemilik kios di Jalan Imam Bonjol yang belum tahu siapa pemiliknya itu, karena kios itu malah tutup seperti ada kebocoran atas sidak yang dilakukan, dan menurut Tim Disperindag Meranti kios itu dikabarkan menjual dengan harga Rp.20 ribu perbotolnya.
Kepala DisperindakkopUKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE, melalui Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Saiful Johan, kepada wartawan disaat sidak tersebut mengatakan bahwa sidak yang dilakukan untuk menindak lanjuti atas laporan bahwa di Selatpanjang banyak pengencer yang menjual BBM jenis premium diatas HET yang telah ditetapkan.
"Ternyata itu benar, dalam sidak yang dilakukan ini banyak ditemukan para pengencer menjual dengan harga diatas HET yang telah ditetapkan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk sidak awal yang dilakukan ini belum melakukan penyitaan, namun mereka hanya memberikan peringatan kepada seluruh pengencer untuk menjual dengan harga jangan melebihi HET yang telah ditetapkan.
"Kita berikan mereka kesempatan untuk menurunkan harga, dan kita beri mereka waktu selama 4 hari untuk membuat plank harga paling tinggi Rp.8 ribu. Namun jika kita periksa nantinya mereka tetap belum menurunkan harga dan belum membuat plank tersebut, maka akan kita tarik dagangan mereka," tegasnya.(Rky)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Komentar