CPNS dan PNS Wajib Registrasi Ulang Secara Online, Jika tidak Sanksi Tegas Menanti
Baca Juga:
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, Selasa (1/9/2015) mengingatkan, seluruh aparaturnya, baik CPNS dan PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini tanpa terkecuali, harus mendukung sepenuhnya e-PUPNS sebagai salah satu upaya pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melaui perbaikan database kepegawaian ini.
"Mengingat pentingnya e-PUPNS bagi pemutakhiran database kepegawaian dan waktunya terbatas, seluruh CPNS dan PNS di jajaran Pemkab Bengkalis harus melakukan registrasi ulang. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi e-PUPNS tidak main-main. Bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya. Karena itu jangan dilalai-lalaikan, segera lakukan registrasi ulang," Ahmad Syah, mengingatkan.
Seementara itu, dalam rangka e-PUPNS ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erinasrizal menjelaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta Kepala Sekolah se-Kabupaten Bengkalis telah diberitahu melalui Surat Sekretaris Daerah No. 800/BKD/DI/2015/956. Surat tertanggal 27 Agustus 2015 itu langsung ditandatangani Sekretaris Daerah H Burhanuddin.
Dijelaskan Erinasrizal, meskipun secara nasional sampai 31 Desember 2015, namun registrasi untuk pengisian formulir e-PUPNS pada alamat website http://epupns.bkn.go.id yang dimulai secara serentak 1 September 2015 sampai 31 Oktober 2015.
"Sedangkan verifikasi level I oleh verifikator di masing-masing SKPD/unit kerja dilakukan sampai 30 November 2015. Sementara sisanya sampai 31 Desember 2015 untuk verifikasi final atau level II di BKD," Erinasrizal menjelaskan tahap-tahapannya.
Katanya, verifikator di SKPD atau unit kerja ini adalah Kasubag Tata Usaha/Kasubag Administrasi Kepegawaian/Pejabat Pengelola Kepegawaian. Mereka akan diberi hak akses oleh Admin e-PUPNS Kabupaten Bengkalis (BKD).
Ditambahkan Erinasrizal, baik pihak-pihak yang perlu informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD melalui bidang Data dan Informasi. Baik itu melalui email, handphone maupun media sosial. Untuk email atau surat elektronik, melalui pupns.bengkalis@gmail.com atau bkd.bengkalis@gmail.com.
Sedangkan handphone yang dapat dihubungi yaitu Satgas PUPNS 1 dinomor 0823 8551 4898 dan Satgas PUPNS 2 0823 1717 5533. Sementara yang hobi fb dapat menyampaikannya di laman facebook.com/pupns.bengkalis.
"Untuk mengisi e-PUPNS tersebut, setiap CPNS/PNS harus mengisi sendiri datanya, yang mencakup data-data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data sosial ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya," kata Erinasrizal.
Bagi CPNS/PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, imbuhnya, maka otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN Nasional di Badan Kepegawaian Negara.
Sebagaimana juga Ahmad Syah, Erinasrizal juga menegaskan bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.(Gus)
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan