Bambang Brodjonegoro: Kelola Dana Desa Dengan Baik
BENGKALIS -Meski seluruh desa diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangan atas berbagai bentuk persoalan dalam membangun desa, Mentri Keuangan (Menkeu) RI, Bambang Brodjonegoro mengingatkan, agar pemerintah desa tetap melakukan dan mengikuti aturan yang berlaku serta mengatur desa dengan baik.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Menkeu pada sosialisasi dana desa seKabupaten Bengkalis yang diselenggarakan di balai Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Jalan Antara Bengkalis, Selasa (16/6).
"Jadi bapak ibu pimpinan daerah serta kepala desa, mohon diperhatikan bahwa anggaran dana desa ini fokusnya adalah untuk mengurangi kemiskinan yang ada disetiap desa di Indonesia. Karena angka kemiskinan mendapatkan bobot tertinggi yakni 35 persen, disusul kesulitan geografis. Sehingga sebagai kepala desa harus betul-betul menyalurkan anggaran dengan tepat sasaran," jelas Menkeu Bambang Brodjonegoro, saat memberikan sambutan.
Ia juga mengatakan, penggunaan dana desa ini pada dasarnya dapat diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasayrakatan. Namun sesuai ketentuan PP tahun 2015 penggunaan dana desa diperioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Nafigasi.
"Salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa adalah pemantauan dan evaluasi dana desa. Hal ini akan dilakukan melalui mekanisme pelaporan secara berjenjang antar tingkat pemerintah," terang Menkue.
Sementara jika terjadi pelanggaran terhadap dana desa, lanjutnya, maka akan dikenakan sanksi berupa, penundaan menyaluran dana atau pemotongan anggaran dana desa yang dilakukan secara berjenjang antar tingkat pemerintahan sesuai kewenangannya.
"Selain itu, Menteri Keuangan juga dapat menunda penyaluran dana bagi hasil Kabupaten/kota yang bersangkutan apa bila pimpinan daerahnya tidak menyalurkan alokasi dana desa tepat waktu dan tepat jumlah, sesuai yang telah ditentukan," katanya.
"Karena itu dalam kesempatan ini saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Bengkalis yang selama ini sudah menyalurkan dana desa ke rekening desa masing-masing," ujar Menkeu.
Ia juga mengarapkan, dari alokasi dana desa yang sudah disalurkan, percepatan pembangunan dan kemajuan desa di Kabupaten Bengkalis dapat terwujud dengan cepat dan terlaksana sebaik mungkin.
"Kami menitip pesan kepada bapak ibu Kepala Desa agar ketika menggunakan dana desa untuk pembangunan, khususnya pembangunan terhadap infrastruktur, kami harapkan bapak ibu bisa menggunakan skema swadaya," jelasnya.
Menkeu memberikan contoh, jika seandainya desa ingin membangun jalan, maka jangan menghayal atau memanggil kontraktor dari luar apa lagi suasta. Namun, yang diinginkan adalah dilakukan oleh masyarakat desa tempatan itu sendiri yang mengedepankan semangat gotong royong.(Gus)
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali