BPKAD Bengkalis Sosialisasi Aturan Penerima Bansos
BENGKALIS- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kejari Bengkalis mensosialisasikan Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah kepada penerima hibah di ruang rapat lantai II Kantor Bappeda Bengkalis, Rabu (27/9/2017).
Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra menegaskan, mekanisme bantuan hibah sudah jelas diatur dalam Pemendagri. Untuk itu, jangan ragu dalam melaksanakannya selagi tidak ada aturan yang dilanggarakan.
''Pemberian hibah dan Bansos sifatnya tidak mengikat dan tidak boleh terus menerus sesuai serta kemampuan keuangan daerah. Kecuali ada ketentuan peraturan perundang-udangan lain yang megatur tentang itu,'' ujar Kajari.
Kajari mengingatkan kepada Pemda selaku pemberi hibah agar-agar benar-benar mengacu pada aturan yang ada. Mulai dari proses penganggaran, pencairan hingga pelaporan jangan ada yang dilanggar.
''Memang tanggung jawab berada pada si penerima hibah. Namun ketika terjadi permasalahan, jika ada proses dalam penganggaran dan penyaluran yang dilanggar, si pemberi hibah (Pemda) bisa ikut kebawa,'' pesan Kajari.
Kajari juga mengingatkan kepada SKPD jangan membuat keputusan sendiri. Jika ada keraguan, laporkan kepimpinan sebagai pengambil kebijakan apa arahannya. ''Sehingga kita punya dasar ketika terjadi persoalan di kemudian hari, tidak berdasarkan asumsi atau pendapat kita pribadi,'' ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah diwakili Kabid Anggaran, Sahrial mengatakan, kegiatan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemberi dan penerima hibah yang bersumber dari APBD.
"Harapan kita supaya tidak ada keraguan lagi, baik kami di Pemda sebagai pemberi hibah maupun yang penerima hibah. Manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya," katanya.(Gus)
Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra menegaskan, mekanisme bantuan hibah sudah jelas diatur dalam Pemendagri. Untuk itu, jangan ragu dalam melaksanakannya selagi tidak ada aturan yang dilanggarakan.
''Pemberian hibah dan Bansos sifatnya tidak mengikat dan tidak boleh terus menerus sesuai serta kemampuan keuangan daerah. Kecuali ada ketentuan peraturan perundang-udangan lain yang megatur tentang itu,'' ujar Kajari.
Kajari mengingatkan kepada Pemda selaku pemberi hibah agar-agar benar-benar mengacu pada aturan yang ada. Mulai dari proses penganggaran, pencairan hingga pelaporan jangan ada yang dilanggar.
''Memang tanggung jawab berada pada si penerima hibah. Namun ketika terjadi permasalahan, jika ada proses dalam penganggaran dan penyaluran yang dilanggar, si pemberi hibah (Pemda) bisa ikut kebawa,'' pesan Kajari.
Kajari juga mengingatkan kepada SKPD jangan membuat keputusan sendiri. Jika ada keraguan, laporkan kepimpinan sebagai pengambil kebijakan apa arahannya. ''Sehingga kita punya dasar ketika terjadi persoalan di kemudian hari, tidak berdasarkan asumsi atau pendapat kita pribadi,'' ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah diwakili Kabid Anggaran, Sahrial mengatakan, kegiatan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemberi dan penerima hibah yang bersumber dari APBD.
"Harapan kita supaya tidak ada keraguan lagi, baik kami di Pemda sebagai pemberi hibah maupun yang penerima hibah. Manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya," katanya.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Demi Sarana Pendidikan Berkualitas, Bupati Asmar Jemput Bola untuk Revitalisasi Sekolah 2027
Muzamil Emban Amanah di IMI Riau, Buka Peluang Kemajuan Otomotif Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti Tata Inventarisasi Aset Kelistrikan
Al Amin Soroti Kondisi Kabel Listrik Semrawut di Sejumlah Desa
Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti
Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti
Komentar