Selasa, 23 Juni 2026 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 WIB

76 Napi Selatpanjang Terima Remisi, Edy Kusdarwanto: Niatkan Menjadi lebih Baik!

- Senin, 17 Agustus 2015 18:14 WIB
76 Napi Selatpanjang Terima Remisi, Edy Kusdarwanto: Niatkan Menjadi lebih Baik!
MERANTI - Pj. Bupati H. Edy Kusdarwanto didampingi Sekdakab. Kepulauan Meranti Iqaruddin dan rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah mengunjungi Rutan Kelas II Cabang Selatpanjang.

Kunjungan orang nomor satu ke rutan itu, rangkan pemberian remisi kepada napi penghuni Rutan. Dia berharap agar pemberian remisi itu diniatkan dalam hati untuk menjadi manusia yang kebih baik dan jangan sampai berkecil hati.

"Jadikan apa yang dialami saat ini sebagai sebuah pelajaran yang berharga menuju manusia yang berguna bagi diri sendiri, bangsa dan negara," ujar Bupati diikuti tepuk tangan dari para Napi.

Jadikan pengalaman selama didalam Rutan sebagai bekal yang berharga ketika menghirup udara bebas kelak, seperti membuat berbagai keterampilan hasil binaan Rutan Selatpanjang. Dari pantauan media ini banyak hasil kerajinan yang dibuat oleh para Napi penghuni Rutan. Mulai dari Bros baju, Replika Kapal, patung naga dan kerajinan lainnya.

Tak lupa Pj. Bupati mengajak para Napi penghuni Rutan untuk bisa berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi semua kesalahan yang telah lalu. "Niatkan secara sungguh-sungguh menjadi kebih baik, biarlah yang lalu menjadi sejarah, kedepan melangkahlah kejalan yang lebih baik,"ujar Pj. Bupati.

Sekedar informasi dari apa yang disampaikan Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, sebanyak 76 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Harapan kelas II cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berkelakuan baik mendapatkan remisi sempena HUT RI ke-70 Tahun 2015, dua (2) diantaranya dinyatakan bebas ditambah satu (1) Napi bebas mendapat remisi Dasawarsa.

Pemberian remisi tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Adapun remisi yang diberikan bervariasi ada yang 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan. Dari seluruh Napi penghuni Rutan sebanyak 40 persen merupakan Napi yang terkerat kasus Narkoba, namun tidak ada satupun Napi yang ditahan atas kasus korupsi dan terorisme. (rls)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali

Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Komentar
Berita Terbaru