Selasa, 03 November 2026 WIB
Selasa, 03 November 2026 WIB

31 Maret Batas Akhir, PNS Diminta Melaporkan SPT Pajak 2017

- Senin, 26 Maret 2018 20:16 WIB
31 Maret Batas Akhir, PNS Diminta Melaporkan SPT Pajak 2017
BENGKALIS - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan segera menyampaikan secara online melalui aplikasi e-Filing. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustamy menyikapi batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017, tinggal lima hari lagi, yakni 31 Maret 2018.
 
"Dari data yang kami peroleh, masih banyak PNS di lingkup Pemkab Bengkalis belum menyampaikan SPT. Untuk itu kami ingatkan untuk secepatnya menyampaikan," ungkap Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustamy kepada sejumlah wartawan, Senin (26/03/2016).
 
Dikatakan Bustami, menyampaikan SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak.
 
Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.
 
"Terkait dengan hal ini, pihak Inspektorat Bengkalis telah melayangkan surat kepada seluruh pejabat untuk segera  menyampaikan LHKPN ini. Bahkan pihak KPK pada Selasa 20 Maret 2018 lalu, menyelenggarakan sosialisasi di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis,"katanya lagi.
 
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.[and]

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti

Bupati Asmar Dukung Pemerataan Layanan Imigrasi ke Seluruh Wilayah di Meranti

Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti

Kemenkes Lakukan Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti

Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Digitalisasi Pelita ASN dan Ikan Patin

Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Digitalisasi Pelita ASN dan Ikan Patin

Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Benahi Infrastruktur Jalan Rusak

Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Benahi Infrastruktur Jalan Rusak

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti

Komentar
Berita Terbaru