"Banyak Pihak Yang Dirugikan Tersebab Lambatnya Proses Lelang di ULP"
BENGKALIS -Akhir Desember 2014 lalu, atau ketika APBD 2015 disahkan, Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh memberikan batas waktu pelaksanaan lelang proyek, yakni 30 Juni. Untuk itu kepada seluruh SKPD Bupati menginstruksikan agar segera menyerahkan dokumen lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dan kini sudah masuk bulan Juli, artinya deadline yang diberikan oleh Bupati sudah berakhir. Sayangnya proses lelang di ULP masih jauh dari kata selesai. "Kalau seperti ini kondisinya ya tak ada gunanya kita sahkan APBD di awal tahun, paling hanya menghindari sanksi pusat, tapi pekerjaan proyek tetap diakhir tahun," ujar Wakil Ketua DPRD, H Indra Gunawan, Kamis (2/7).
Banyak pihak yang dirugikan tersebab lambatnya proses lelang di ULP. Bukan hanya proyek gagal direalisasikan, tapi juga berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat, yang seharusnya bisa menikmati jika proyek-proyek tersebut dikerjakan.
Jeda waktu yang diberikan Bupati hingga deadline bulan Juni sebetulnya cukup panjang, sayangnya kondisi tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing SKPD. "Untuk apa berpacu waktu, siang malam membahas anggaran lalu disahkan diakhir tahun, toh realisasi pekerjaan diakhir tahun. Kalau sudah begini, saya yakin akan ada banyak lagi pekerjaan yang tidak selesai atau selesai tapi kondisinya tidak sesuai harapan,"ujar Eet lagi.
Sebelumnya Asisten II Setdakab Bengkalis Heri Indra Putra, Selasa (30/6) mengatakan, bahwa Bupati sebelumnya sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk menyerahkan dokumen pelelangan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Apalagi instruksi Bupati sudah jelas bahwa per-30 Juni seluruh kegiatan sudah dilaksanakan pelelangan, karena APBD sendiri disahkan pada bulan Desember 2014.
"Sudah tiga kali surat teguran dikirim keseluruh SKPD untuk menyerahkan dokumen lelang, masih banyak SKPD yang tidak mengindahkan. Malahan ada dokumen lelang yang diserahkan ke ULP tidak lengkap, sehingga harus dikembalikan ke SKPD bersangkutan oleh ULP,"jelas Heri Indra.
Dijelaskan lagi, selaku Asisten II yang mengkoordinir ULP surat teguran ketiga sudah diteken bupati tiga hari lalu dan diserahkan keseluruh SKPD untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya dua surat teguran juga sudah dikirim, dimana teguran pertama dikirim langsung Asisten II dan surat kedua diteken oleh Sekretaris Daerah.
"Harapan kita SKPD secepatnya menyerahkan dokumen pelelangan ke ULP, tentu saja dokumen yang sudah lengkap sehingga tidak lagi bolak balik SKPD-ULP. Dan harus kita akui proses lelang yang terjadi tahun ini mengalami keterlambatan, meski APBD disahkan akhir tahun lalu,"pungkas Heri Indra.(Gus)
Dan kini sudah masuk bulan Juli, artinya deadline yang diberikan oleh Bupati sudah berakhir. Sayangnya proses lelang di ULP masih jauh dari kata selesai. "Kalau seperti ini kondisinya ya tak ada gunanya kita sahkan APBD di awal tahun, paling hanya menghindari sanksi pusat, tapi pekerjaan proyek tetap diakhir tahun," ujar Wakil Ketua DPRD, H Indra Gunawan, Kamis (2/7).
Banyak pihak yang dirugikan tersebab lambatnya proses lelang di ULP. Bukan hanya proyek gagal direalisasikan, tapi juga berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat, yang seharusnya bisa menikmati jika proyek-proyek tersebut dikerjakan.
Jeda waktu yang diberikan Bupati hingga deadline bulan Juni sebetulnya cukup panjang, sayangnya kondisi tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing SKPD. "Untuk apa berpacu waktu, siang malam membahas anggaran lalu disahkan diakhir tahun, toh realisasi pekerjaan diakhir tahun. Kalau sudah begini, saya yakin akan ada banyak lagi pekerjaan yang tidak selesai atau selesai tapi kondisinya tidak sesuai harapan,"ujar Eet lagi.
Sebelumnya Asisten II Setdakab Bengkalis Heri Indra Putra, Selasa (30/6) mengatakan, bahwa Bupati sebelumnya sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk menyerahkan dokumen pelelangan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Apalagi instruksi Bupati sudah jelas bahwa per-30 Juni seluruh kegiatan sudah dilaksanakan pelelangan, karena APBD sendiri disahkan pada bulan Desember 2014.
"Sudah tiga kali surat teguran dikirim keseluruh SKPD untuk menyerahkan dokumen lelang, masih banyak SKPD yang tidak mengindahkan. Malahan ada dokumen lelang yang diserahkan ke ULP tidak lengkap, sehingga harus dikembalikan ke SKPD bersangkutan oleh ULP,"jelas Heri Indra.
Dijelaskan lagi, selaku Asisten II yang mengkoordinir ULP surat teguran ketiga sudah diteken bupati tiga hari lalu dan diserahkan keseluruh SKPD untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya dua surat teguran juga sudah dikirim, dimana teguran pertama dikirim langsung Asisten II dan surat kedua diteken oleh Sekretaris Daerah.
"Harapan kita SKPD secepatnya menyerahkan dokumen pelelangan ke ULP, tentu saja dokumen yang sudah lengkap sehingga tidak lagi bolak balik SKPD-ULP. Dan harus kita akui proses lelang yang terjadi tahun ini mengalami keterlambatan, meski APBD disahkan akhir tahun lalu,"pungkas Heri Indra.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Komentar