Ternyata.. Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari 2013 Kelebihan Bayar Rp 97 Juta
BENGKALIS – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah melakukan kelebihan pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei. Selari tahun 2013 sebesar Rp97.998.671,25.
Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar KPA dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.998.671,25 dengan menagih kepada pihak pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri saat dimintai tanggapannya mengatakan, suka tidak suka, karena itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI, maka Dishubkominfo harus mematuhi.
Dikatakan, terjadi kelebihan bayar itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp2.033.561.475.495,42 dengan realisasi sebesar Rp1.271.708.816.459,93 atau 62,54% dari anggaran. Realisasi Belanja Modal tersebut antara lain digunakan Dishubkominfo untuk pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei. Selari. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Indocon Multi Karya dengan kontrak Nomor KPA-Darat/SPK-KONSTRUKSI/355/2013 tanggal 7 November 2013 senilai Rp4.457.080.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 7 November 2013 s.d. 6 Maret 2014. Konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah CV. Mitratama Teknik Konsultan.
Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui bahwa item pekerjaan dalam paket pekerjaan ini antara lain: Pekerjaan Persiapan yang antara lain terdiri atas Penerangan dan Keselamatan Kerja senilai Rp8.000.000,00; Pekerjaan Rigid Pavement areal parkir dan jalan tebal 25 cm sebesar 539,43 m3 senilai Rp994.708.920,00; dan Pekerjaan Hamparan Sirtu untuk Subbase tebal 20 cm (parkir) senilai Rp235.569.766,25.
“Dari ketiga item pekerjaan ini, ternyata tidak sesuai dengan spek sehingga secara akumulasi terjadi kelebihan bayar sebesar Rp97.998.671,25,” katanya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bengkalis, H Jaafar Arief saat dikonfirmasi membenarkan tentang hasil audit BPK RI tersebut. “Kita sudah menindaklanjuti hasil audit ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan bayar. Bahkan secara lisan juga sudah kita sampaikan,” katanya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Komentar