Pencetakan e-KTP di Meranti Kembali Tertunda
MERANTI, POG - Proses pencetakan KTP Elektronik atau e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti seharusnya dilakukan mulai awal tahun 2014, hingga kini masih belum berjalan.
Baca Juga:
Kepala Bidang Administrasi Kependudukan, Rawelly Anelia, mengatakan bahwa proses pencetakan e-KTP yang menurut rencana awal akan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil sampai saat ini belum bisa. Hal ini disebabkan terkendala pengiriman blanko dari pusat yang hingga kini masih belum diterima.
“Memang, awal 2104 ini proses pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di kantor Disdukcapil. Namun, kebijakan ini belum bisa kita terapkan karena tidak tersedianya blanko e-KT. Sampai hari ini, pengiriman blanko e-KTP dari pusat terkendala karena belum adanya persetujuan dari DPR,” ujar Rawelly.
Menurutnya, secara teknis pihaknya sudah siap untuk menerima pelimpahan kewenangan pencetakan e-KTP. Baik dari sisi tekhnis peralatan maupun sumber daya manusianya yang menjadi pengelola dan penangung jawab pencetakan e-KTP. Namun karena blanko e_KTP itu sendiri yang belum tersedia, pihak Disdukcapil tidak bisa berbuat banyak. Intinya, kalau memang blanko e-KTP tersedia, Disdukcapil Meranti siap melaksanakan kewenangan pencetakan e-KTP tersebut.
“Kalau blanko e-KTPnya tersedia, kita siap kapanpun mau dimulai pencetsakan e-KTP. Tapi karena blanko e-KTP itu sendiri yang tidak tersedia, bagaimana kita mau memulai pencetakan e-KTP. Kita akui ada ribuan warga Meranti yang belum memiliki e-KTP,” ujarnya.
Dikatakannya, masih banyaknya masyarakat yang belum mengantongi e-KTP namun sudah direkam, memang terjadi keterlambatan pencetakan dan pengiriman dari pusat. Sedianya, sesuai dengan rencana pemerintah, pencetakan e-KTP secara nasional sudah selesai pada akhir 2013 lalu dan sudah sampai ke tangan yang berhak. Namun hingga kini, masih banyak warga Meranti yang belum mengantongi e-KTP padahal sudah dilakukan perekaman.
Secara tekhnis, kita juga tidak tahu mengapa terjadi seperti ini. Namun, pemerintah sempat meminta dilakukan perekaman ulang beberapa waktu lalu karena system online e-KTP sempat terjadi eror. Dengan demikian, sangat dimaklumi kalau ditengahtengah masyarakat masih ada banyak yang belum memiliki e-KTP. “Bagi warga masyarakat yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan KTP SIAK. Masa berlaku KTP SIAK diperpanjang hingga ahir 2014 ini. Bagi masyarakat yang KTP SIAKnya sudah mati, bisa diperpanjang," katanya.
Menyinggung jumlah e-KTP yang telah siap dicetak namun belum didistribusikan kepada masyarakat, Rawelly tidak bisa menyebutkan. Sebab sejak proses perekaman dilakukan di Kantor kecamatan dan data yang langsung dikirim kepusat hingga e-KTP yang telah selesai dicetak, langsung dikirim ke kecamatan masing-masing. (pog/don)
Kantor Imigrasi Selatpanjang Musnahkan 42.012 Berkas Arsip
Pemkab Meranti Komit Dukung Penguatan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Al Amin Jemput Aspirasi Masyarakat dari 5 Desa Melalui Reses
Buka Diklat Capaska Meranti 2026, Asmar : Emban Amanah Penuh Tanggungjawab
Melalui Komsos, Babinsa Ajak Warga Selatpanjang Kota Jaga Lingkungan Tetap Kondusif