Tiga Pelaku Mutilasi Rupat Utara Dilimpahkan Kejaksaan
BENGKALIS -Tiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Rupat Utara dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dari Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (26/7/2017).
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti yang ada didampingi penasehat hukum.
Tiga tersangka diantaranya Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong.
Pelimpahan tahap II diterima Kasi Pidum Robi Harianto dan Jaksa Fungsional Handoko.
Informasi dirangkum, tiga pelaku akan di tahan di Lapas Kelas II A Bengkalis usai pemeriksaan berkas di kejaksaan.
Kabar sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan pelaku pada 25 Maret 2017 disebuah ruko Desa Tanjung Medang Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku, Senin 27 Maret 2017.(Gus)
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti yang ada didampingi penasehat hukum.
Tiga tersangka diantaranya Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong.
Pelimpahan tahap II diterima Kasi Pidum Robi Harianto dan Jaksa Fungsional Handoko.
Informasi dirangkum, tiga pelaku akan di tahan di Lapas Kelas II A Bengkalis usai pemeriksaan berkas di kejaksaan.
Kabar sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan pelaku pada 25 Maret 2017 disebuah ruko Desa Tanjung Medang Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku, Senin 27 Maret 2017.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar