Terdakwa 'Meranti Berdarah' Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa, Pengamat: Putusan yang mengecewakan
BENGKALIS -Vonis ringan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap 6 terdakwa oknum Polisi Polres Meranti dalam kasus tewasnya Apri Hadi Pratama menjadi sorotan publik.
Pengamat Hukum Bengkalis John Hendri, SH MH mengaku kecewa dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU.
Seharusnya, kata John Hendri, Hakim lebih progresif dalam menangani kasus itu.
"Putusan itu sangat mengecewakan. Perlu dipandang ini akan berimbas terhadap kinerja aparatur penegak hukum dan juga terhadap kepercayaan masyarakat indonesia terutama masyarakat Meranti,"ujarnya, Selasa (10/5/2017).
Kasus 'Meranti berdarah', terangnya, merupakan kasus yang harus dipandang serius, karna jika tidak kasus serupa bisa terulang lagi di kemudian hari.
"Kita berharap sebenarnya hukum yang diterapkan adalah hukum maksimal sebagai pembelajaran bagi yang lain agar berkerja profesional baik pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat,"imbuhnya.
Jon Hendri menyarankan, JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan Hakim itu.
Sebelumnya, Enam oknum Polisi Polres Meranti yang menjadi terdakwa tewasnya April Hadi Pratama honorer Dipenda Pemkab Meranti, pelaku pembunuhan Brigadir Adil Tambunan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/5/2017).
Keenam terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun 6 bulan. Vonis itu juga sama dengan Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapea, mereka divonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Bripda R. Eka Muhammad Satya Prawira yang dituntut 2 tahun 6 bulan divonis ikut divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Polwan Bripda Lisma Perdana Nasution divonis 1 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun.(Gus)
Pengamat Hukum Bengkalis John Hendri, SH MH mengaku kecewa dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU.
Seharusnya, kata John Hendri, Hakim lebih progresif dalam menangani kasus itu.
"Putusan itu sangat mengecewakan. Perlu dipandang ini akan berimbas terhadap kinerja aparatur penegak hukum dan juga terhadap kepercayaan masyarakat indonesia terutama masyarakat Meranti,"ujarnya, Selasa (10/5/2017).
Kasus 'Meranti berdarah', terangnya, merupakan kasus yang harus dipandang serius, karna jika tidak kasus serupa bisa terulang lagi di kemudian hari.
"Kita berharap sebenarnya hukum yang diterapkan adalah hukum maksimal sebagai pembelajaran bagi yang lain agar berkerja profesional baik pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat,"imbuhnya.
Jon Hendri menyarankan, JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan Hakim itu.
Sebelumnya, Enam oknum Polisi Polres Meranti yang menjadi terdakwa tewasnya April Hadi Pratama honorer Dipenda Pemkab Meranti, pelaku pembunuhan Brigadir Adil Tambunan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/5/2017).
Keenam terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun 6 bulan. Vonis itu juga sama dengan Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapea, mereka divonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Bripda R. Eka Muhammad Satya Prawira yang dituntut 2 tahun 6 bulan divonis ikut divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Polwan Bripda Lisma Perdana Nasution divonis 1 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar