Tarik Paksa Motor Wartawan, Debt Collector di Bengkalis Dipolisikan
BENGKALIS -Kepolisian Sektor Mandau meringkus Henglis Manurung (41) warga Tasik Serai, Kecamatan Pinggir yang berprofesi sebagai Debt Collector Mega Central Finance (MCF), Kamis (1/6/2017) petang.
Dia diringkus atas laporan Maidius (47) seorang jurnalis di Mandau. Maidius melaporkan Henglis Manurung dkk karena menarik sepeda motor merk Beat BM 2651 DP atasnama istri yang dikendarainya dengan cara paksaan dan melakukan dugaan kekerasan.
Pengambilan dan penarikan paksa dilakukan pelaku di Jalan Sudirman depan hotel Malahayati, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis 13 April 2017 lalu.
Maidius ketika itu sedang mengendarai kendaraan tiba-tiba diberhentikan pelaku bersama rekannya. Pelaku langsung menaiki sepeda motor dan mengambil kunci kontak sedangkan rekan pelaku memegangi serta memelintir tangan Maidius kebelakang dan duduk di belakang pelapor lalu membawa pelapor kekantor Leasing MCF.
"Setibanya di tempat (MCF) pelapor diturunkan dan sepeda motor dimasukkan ke dalam kantor namun pelapor tidak ada diberikan surat apa pun. Merasa kendaraannya dirampas dengan paksa, Pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau, "ujar Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Jum'at (2/6/2017).
Dikatakan Paur, penangkapan Debt Collector dilakukan Polsek Mandau pukul 11.00 WIB kemarin.
"Pelaku diamankan di Polsek Mandau, sementara rekannya pelaku dalam pengejaran Polisi, "pungkasnya. (Gus)
Dia diringkus atas laporan Maidius (47) seorang jurnalis di Mandau. Maidius melaporkan Henglis Manurung dkk karena menarik sepeda motor merk Beat BM 2651 DP atasnama istri yang dikendarainya dengan cara paksaan dan melakukan dugaan kekerasan.
Pengambilan dan penarikan paksa dilakukan pelaku di Jalan Sudirman depan hotel Malahayati, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis 13 April 2017 lalu.
Maidius ketika itu sedang mengendarai kendaraan tiba-tiba diberhentikan pelaku bersama rekannya. Pelaku langsung menaiki sepeda motor dan mengambil kunci kontak sedangkan rekan pelaku memegangi serta memelintir tangan Maidius kebelakang dan duduk di belakang pelapor lalu membawa pelapor kekantor Leasing MCF.
"Setibanya di tempat (MCF) pelapor diturunkan dan sepeda motor dimasukkan ke dalam kantor namun pelapor tidak ada diberikan surat apa pun. Merasa kendaraannya dirampas dengan paksa, Pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau, "ujar Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Jum'at (2/6/2017).
Dikatakan Paur, penangkapan Debt Collector dilakukan Polsek Mandau pukul 11.00 WIB kemarin.
"Pelaku diamankan di Polsek Mandau, sementara rekannya pelaku dalam pengejaran Polisi, "pungkasnya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar