Sat Resnarkoba Tangkap Seorang Pelajar di Selatpanjang, 21 Paket Kecil Sabu Ditemukan Dalam Sepatu
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti telah mengamankan seorang pelajar dengan inisial TP, pada Minggu 9 Juli 2017 sekira pukul 13.00 WIB.
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu ditangkap saat berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Banglas gang Abadi Kelurahan Selatpanjang Timur. Sebanyak 21 paket kecil narkotika diduga jenis sabu ditemukan di dalam sepatu milik pria berusia 17 tahun 2 bulan itu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, menjelaskan, terduga pelaku dengan inisial TP ini ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kronologis penanggapan, cerita Ali Azar, siang itu anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang penyalahguna Narkotika diduga jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Banglas gang Abadi Kelurahan Selatpanjang Timur. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada saat melakukan penyelidikan, sambung Ali Azar, anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai ada di dalam rumah yang dimaksud. Lalu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut tepatnya di dalam sepatu yang terletak di rak sepatu ditemukan 21 paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 11,02 gram.
"Terlapor berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Ali Azar.(nur)
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu ditangkap saat berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Banglas gang Abadi Kelurahan Selatpanjang Timur. Sebanyak 21 paket kecil narkotika diduga jenis sabu ditemukan di dalam sepatu milik pria berusia 17 tahun 2 bulan itu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, menjelaskan, terduga pelaku dengan inisial TP ini ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kronologis penanggapan, cerita Ali Azar, siang itu anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang penyalahguna Narkotika diduga jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Banglas gang Abadi Kelurahan Selatpanjang Timur. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada saat melakukan penyelidikan, sambung Ali Azar, anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai ada di dalam rumah yang dimaksud. Lalu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut tepatnya di dalam sepatu yang terletak di rak sepatu ditemukan 21 paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 11,02 gram.
"Terlapor berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Ali Azar.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar