Polisi Tangkap Seorang DPO Pengedar Sabu di Meranti
SELATPANJANG - Us alias U, pria berusia 28 tahun, alamat Jalan Dorak Gang Permai Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap polisi, Senin (3/7/2017) sore.
Us diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Sagu. Nama Us masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, penangkapan bermula ketika anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Budaya, pada Senin 3 Juli 2017 sekira pukul 16.10 WIB.
Waktu itu, kata Djoni, anggota melihat seseorang laki-laki yang dicurigai berinisial Us alias U, merupakan DPO Sat Resnarkoba, sedang memperbaiki televisi di rumah tempat service TV. Kemudian setelah dibuntuti oleh anggota Sat Resnarkoba, anggota Sat Resnarkoba tersebut menghubungi anggota Sat Resnarkoba lainnya, dan sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penangkapan.
"Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, didapati di kantong celana bagian belakang," sebut Djoni.
Tak dapat mengelak, tersangka pun mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial H alias A, yang mana dibeli seharga Rp.350.000.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut," cetus Djoni.(nur)
Baca Juga:
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah