PT NSP Harus Ganti Lahan Sagu Warga Desa Kepau Baru
Pauzi - Minggu, 09 Maret 2014 13:38 WIB
MERANTI, POG - Terbakarnya areal lahan konsesi HTI Sagu PT NSP seluas lebih dari 1000 Ha di Dusun Kampung Baru, Desa Kepau Baru tidak sekedar mendatang kerugian kepada perusahaan yang berada di bawah naungan Sampoerna Group ini.
Kebakaran juga turut merugikan masyarakat, di karenakan percikan api dari PT. NSP turut menghanguskan lebih dari 550 Ha perkebunan warga. Perkebunan sagu ini miliki 51 KK Kampung Baru, Desa Kepau Baru.
"Terbakarnya kebun sagu kami, mengakibatkan kami kehilangan mata pencaharian," ujar Akiat anggota BPD Desa Kepau Baru.
Pada Rabu lalu, 30 warga Kepau Baru mengadakan pertemuan untuk membicarakan tuntutan ganti rugi kepada PT. NSP. Tuntutan merupakan puncak dari kekesalan masyarakat yang kecewa terhadap PT. NSP yang tidak pernah peduli terhadap nasib masyarakat.
"Dari dulu PT. NSP tidak pernah berkontribusi memberikan bantuan untuk pembangunan kampung, seolah-olah kami inilah yang menumpang di sini, kebun sagu kami yang terbakar akibat api dari perusahaan juga didiamkan saja," ujar Endri selaku Kepala Dusun Kampung Baru.
Akibat kebakaran ini, masyarakat Kepau Baru terancam kehilangan sumber penghidupan untuk 10 tahun ke depan. Semenjak kebakaran ini, masyarakat kepau juga mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari toke.
Semenjak kebakaran kehidupan masyarakat semakin susah. Oleh karena itu, masyarakat bersepakat untuk menuntut ganti rugi kepada PT. NSP. (pog)
Kebakaran juga turut merugikan masyarakat, di karenakan percikan api dari PT. NSP turut menghanguskan lebih dari 550 Ha perkebunan warga. Perkebunan sagu ini miliki 51 KK Kampung Baru, Desa Kepau Baru.
"Terbakarnya kebun sagu kami, mengakibatkan kami kehilangan mata pencaharian," ujar Akiat anggota BPD Desa Kepau Baru.
Pada Rabu lalu, 30 warga Kepau Baru mengadakan pertemuan untuk membicarakan tuntutan ganti rugi kepada PT. NSP. Tuntutan merupakan puncak dari kekesalan masyarakat yang kecewa terhadap PT. NSP yang tidak pernah peduli terhadap nasib masyarakat.
"Dari dulu PT. NSP tidak pernah berkontribusi memberikan bantuan untuk pembangunan kampung, seolah-olah kami inilah yang menumpang di sini, kebun sagu kami yang terbakar akibat api dari perusahaan juga didiamkan saja," ujar Endri selaku Kepala Dusun Kampung Baru.
Akibat kebakaran ini, masyarakat Kepau Baru terancam kehilangan sumber penghidupan untuk 10 tahun ke depan. Semenjak kebakaran ini, masyarakat kepau juga mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari toke.
Semenjak kebakaran kehidupan masyarakat semakin susah. Oleh karena itu, masyarakat bersepakat untuk menuntut ganti rugi kepada PT. NSP. (pog)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Gelar Razia Pekat, Satpol PP Kepulauan Meranti Sisir Sejumlah Tempat di Selatpanjang
Masa Penugasan Selesai, Puluhan Kepsek di Kepulauan Meranti Segara Diganti
Dinas PUPR Kepulauan Meranti Terus Benahi Infrastruktur, Tahun Ini Belasan Proyek Jalan dan Jembatan Dibangun
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Komentar