Narkoba antarkan Acuan ke Penjara, warga Selatpanjang itu ngaku BB 10 gram sabu baru dibeli senilai Rp8 juta
SELATPANJANG - GT alias Acuan, pria berusia 58 tahun, alamat Pasar Pagi Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepulauan Meranti, setelah ditangkap Sat Resnarkoba karena kedapatan menyimpan sebanyak 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 10 gram. Minggu (9/7/2017) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, menjelaskan, krolonologis penangkapan, malam itu sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan hasil lidik, anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan pembuntutan terhadap terlapor a.n Acuan dari jalan di samping Swalayan Top 100.
Kemudian, sambung Ali Azar, terlapor Acuan berhenti membeli rokok di depan rumahnya, karena gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Waktu itu, akui Ali Azar, polisi memang belum menemukan barang bukti narkotika, namun setelah terlapor Acuan dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah, dengan disaksikan RT dan warga setempat, di dapur rumah Acuan tepatnya di kotak dinding dengan dibungkus handuk kecil ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 10 gram.
Kepada polisi, sebut Ali Azar, terlapor Acuan mengakui jika barang bukti (BB) sabu tersebut memang miliknya dan baru dibeli dari seseorang dengan inisial AY senilai Rp. 8.000.000.
"Terlapor berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Ali Azar.(nur)
Baca Juga:
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah