Kuasa Hukum MA Apresiasi Kinerja Polres Bengkalis
BENGKALIS -Kuasa Hukum MA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkalis yang tahan diduga terlibat kasus pemalsuan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis.
Polisi kembali menahan pria berinisial B, terduga pelaku pemalsuan TTD pada izin perinsip pembangunan Kepariwisataan di Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (PT BRI).
Dikatakan Windrayanto Kuasa Hukum MA, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pria berinisial B semakin membuka tabir 'aktor' dibalik kasus pemalsuan TTD milik bupati.
"Kita mengapresiasi kinerja penyidik Kepolisian Polres Bengkalis yang telah bekerja keras dalam menangani perkara dugaan pemalsuan TTD kepala daerah Bengkalis. Kemarin, B sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,"ungkapnya, Rabu (9/8/2017).
Diutarakan Win, begitu sapaan akrabnya, B merupakan orang yang memerintah kliennya MA untuk menscan dokumen dan tanda tangan bupati Bengkalis.
"Harapan kami kepada tersangka B berterus terang siapa- siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini. Agar perkara ini menjadi terang benderang karena tidaklah mungkin berkas yang seharusnya menjadi berkas rahasia bisa keluar. Jadi penyidik haruslah jeli melakukan penyidikan dalam perkara yang dialami klien kami. Seret semua pihak terlibat agar bertanggungjawab terhadap perbuatannya,"terang Win.
Win menegaskan kembali, dalam perkara tersebut klien MA tidak bertindak sebagai orang yang memalsukan TTD bupati. Dia hanya menjalan perintah menscan berkas di Guna Darma Bengkalis.
"Tugas klien saya ini tidak ubah tugasnya hanya seperti pak Pos yaitu sebagai pengantar surat semata,"pungkasnya.
Dalam pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Polres Bengkalis telah menahan 2 tersangka. Mereka masing-masing MA yang merupakan ASN dan B. (Gus)
Polisi kembali menahan pria berinisial B, terduga pelaku pemalsuan TTD pada izin perinsip pembangunan Kepariwisataan di Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (PT BRI).
Dikatakan Windrayanto Kuasa Hukum MA, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pria berinisial B semakin membuka tabir 'aktor' dibalik kasus pemalsuan TTD milik bupati.
"Kita mengapresiasi kinerja penyidik Kepolisian Polres Bengkalis yang telah bekerja keras dalam menangani perkara dugaan pemalsuan TTD kepala daerah Bengkalis. Kemarin, B sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,"ungkapnya, Rabu (9/8/2017).
Diutarakan Win, begitu sapaan akrabnya, B merupakan orang yang memerintah kliennya MA untuk menscan dokumen dan tanda tangan bupati Bengkalis.
"Harapan kami kepada tersangka B berterus terang siapa- siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini. Agar perkara ini menjadi terang benderang karena tidaklah mungkin berkas yang seharusnya menjadi berkas rahasia bisa keluar. Jadi penyidik haruslah jeli melakukan penyidikan dalam perkara yang dialami klien kami. Seret semua pihak terlibat agar bertanggungjawab terhadap perbuatannya,"terang Win.
Win menegaskan kembali, dalam perkara tersebut klien MA tidak bertindak sebagai orang yang memalsukan TTD bupati. Dia hanya menjalan perintah menscan berkas di Guna Darma Bengkalis.
"Tugas klien saya ini tidak ubah tugasnya hanya seperti pak Pos yaitu sebagai pengantar surat semata,"pungkasnya.
Dalam pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Polres Bengkalis telah menahan 2 tersangka. Mereka masing-masing MA yang merupakan ASN dan B. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar