Korupsi Jembatan Padamaran II di Rohil. Kerugian Membengkak, Dari Rp2,5 Miliar Jadi Rp9,4 Miliar
PEKANBARU - Kerugian negara akibat korupsi pada pembangunan Jembatan Padamaran II di Rokan Hilir membengkak, dari Rp2,5 miliar menjadi Rp9,5 miliar. Hal ini diketahui setelah Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) selesai melakukan audit.
"Awalnya kerugian negara diperkirakan Rp2,5 miliar, tapi setelah diaudit ternyata naik menjadi Rp9,5 miliar," kata Sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Pekanbaru, Minggu (21/5).
Saat kerugian diperkirakan Rp2,5 milair, tambah Sugeng, PT Waskita Karya (WK) langsung memberi dana Rp2,5 miliar ke kas penampungan milik Kejati Riau. "Kita akan minta lagi kekurangannya," tegas Sugeng.
Jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wan Amir Firdaus (mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rohil) dan Ibus Kadri (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil) serta MB (kontraktor pengawas proyek) sebagai tersangka.
Sugeng menyebut, berkas Ibus Kasri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya, berkas itu akan diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut pada Selasa (23/5). "Tersangka sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," katanya.(olc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar