Ketua DPRD Non Aktif Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Penjara
PEKANBARU -Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis non-aktif divonis bersalah dengan hukuman kurungan satu setengah tahun penjara oleh majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Raden Heru Kunto Dewo, Rabu (31/5) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Heru Wahyudi menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Bansos Pemkab Bengkalis.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu setengah tahun kurungan," ujarnya membacakan vonis.
Selain kurungan penjara, hHeru juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti senilai Rp 15 Juta.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 8 Setengah tahun kurungan penjara. Heru juga dituntut membayar Denda Rp 500 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Tidak sampai di situ saja, JPU juga menuntut Heru membayar Uang Penganti (UP) Rp 385 Juta. Jika Heru tidak membayar UP tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum teap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi UP. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan.(Tribunpekanbaru)
Baca Juga:
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah