Kejati Riau 'Endus' Kerugian Negara Korupsi Rp2,8 Miliar di Pemkab Pelalawan
PEKANBARU - Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendus kerugian negara hingga Rp2,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2012 yang bernilai Rp10,4 miliar.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan sudah 73 orang saksi diperiksa dalam kasus ini. Pihaknya tinggal mendatangkan dua ahli sebagai saksi tambahan, yakni akademisi dan birokrasi. "Kita menyimpulkan kerugian negara Rp2,8 miliar," kata Sugeng, di Pekanbaru, Rabu (9/8).
Katanya, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengingat kasus ini berawal dari temuan BPK. "Dalam kasus ini, uang tanggap darurat digunakan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya tidak jelas," kata Sugeng.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya fokus mengembalikan kerugian negara dari oknum-oknum yang terlibat. "Ada Rp55 juta yang kita sita, masih kecil tapi kita akan maksimalkan," katanya.(olc)
Baca Juga:
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah