Kasus Mutilasi Rupat Utara, Kejari Bengkalis Siapkan 4 JPU
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menyiapkan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso, di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara beberapa waktu lalu.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto mengungkapkan, beberapa hari kedepan jika tidak ada aral melintang Kejaksaan akan menerima tahap I kasus mutilasi dengan tersangka HR, AN alias Gondrong dan AA.
"JPU saya sendiri, Handoko, Andi dan Reza Pahlefi, "katanya saat hadir rekontruksi pembunuhan disertai mutilasi disebuah ruko kosong di Desa Wonosari, Bengkalis, kemarin.
Ketiga tersangka, sampai Robi, dituntut pasal 340, dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
Sebelumnya, Polres Bengkalis menggelar rekontruksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di sebuah ruko di Jalan Baru, Desa Wonosari, Selasa (9/5/2017).
Rekontruksi menghadirkan 3 tersangka HR, AN dan AA. Dalam rekontruksi, 47 adegan diperagakan pelaku saat menghabisi korban 27 Maret 2017 lalu.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, HR sebagai eksekutor, AN perencana pembunuhan dan AA membantu aksi kejahatan itu.
Selama rekontruksi berlangsung, kemarin, penjagaan ketat dilakukan pihak Kepolisian. (Gus)
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto mengungkapkan, beberapa hari kedepan jika tidak ada aral melintang Kejaksaan akan menerima tahap I kasus mutilasi dengan tersangka HR, AN alias Gondrong dan AA.
"JPU saya sendiri, Handoko, Andi dan Reza Pahlefi, "katanya saat hadir rekontruksi pembunuhan disertai mutilasi disebuah ruko kosong di Desa Wonosari, Bengkalis, kemarin.
Ketiga tersangka, sampai Robi, dituntut pasal 340, dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
Sebelumnya, Polres Bengkalis menggelar rekontruksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di sebuah ruko di Jalan Baru, Desa Wonosari, Selasa (9/5/2017).
Rekontruksi menghadirkan 3 tersangka HR, AN dan AA. Dalam rekontruksi, 47 adegan diperagakan pelaku saat menghabisi korban 27 Maret 2017 lalu.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, HR sebagai eksekutor, AN perencana pembunuhan dan AA membantu aksi kejahatan itu.
Selama rekontruksi berlangsung, kemarin, penjagaan ketat dilakukan pihak Kepolisian. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar