Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Jaksa Periksa Eks Dirut PT BLJ

- Rabu, 02 Agustus 2017 22:58 WIB
Jaksa Periksa Eks Dirut PT BLJ
PEKANBARU -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Yusrizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa secara tertutup di Kantor Kejati Riau dari pukul 10.00 WIB hingga sore, Rabu (2/8). Dia diperiksa di ruang Bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan lanjutan. Yusrizal sendiri sudah beberapa kali diperiksa bersama saksi lainnya. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas," kata Sugeng dilansir okeline.

Dalam kasus ini, jaksanya juga menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka. Saat ini, S berstatus terpidana dalam kasus lain dan ditahan di Lapas Bogor, Provinsi Jawa Barat. "Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap S di Bogor. Dia diperiksa sebagai tersangka," terang Sugeng.

Seperti diketahui, korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Bengkalis itu berawal dari alokasi dana Rp300 miliar di APBD Bengkalis 2011 kepada perusahaan itu sebagai dana penyertaan modal

Dana yang diperuntukkan membangun dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Kabupaten Bengkalis malah diinvestasikan kepada sejumlah anak perusahaan PT BLJ, seperti dealer sepeda motor gede di Bogor, pendirian sekolah di Jalan Arifin Ahmad dan lainnya. Akibatnya, negara merugi Rp265 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset dan uang tunai. Penyitaan masih dilakukan, mengingat banyaknya aset yang dibelanjakan. Selain itu, ada 165 aliran dana dengan nominal jutaan hingga miliaran rupiah.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga menjerat Yusrizal dan stafnya, Ari Suryanto. Dalam kasus ini, Yisrizal sudah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp11,356 miliar. (olc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru