Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Dua Polisi di Meranti Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kesalahannya

- Kamis, 18 Mei 2017 22:05 WIB
Dua Polisi di Meranti Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kesalahannya

SELATPANJANG - Sebanyak 2 personel Polres Kepulauan Meranti direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran tidak masuk dinas secara berturut-turut selama 30 hari dan pernah dihukum masalah tindak pidana.

Kedua anggota Polri yang direkomendasikan untuk dipecat tersebut yakni Bripda S jabatan Brig Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti dan Bripda RA jabatan Brig Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti.

Putusan itu dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polres Kepulauan Meranti, yang dilaksanakan pada Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Bhayangkari Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr. Wawan SH MH selaku pimpinan sidang, Kabag Ren Kompol Areng Swasono selaku pendamping pimpinan sidang I, Kasubag Bin Ops AKP Syamsueri selaku pendamping pimpinan sidang II, Kasat Tahti Iptu Marianto selaku pendamping terperiksa, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki SH selaku penuntut, anggota Provos Bripda Novi selaku Sekretaris, serta Brigadir Polki & Polwan Polres Kepulauan Meranti yang hadir berjumlah 15 orang.

Adapun putusan sidang, sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, Bripda S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian, menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi dan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri sesuai dengan Nomor Keputusan Sidang KKEP /01 / V / 2017 / KKEP.

Selanjutnya, Bripda RA putusan sidang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi dan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri sesuai dengan Nomor Keputusan Sidang KKEP /02 / V / 2017 / KKEP.

"Giat berakhir sekira pukul 16.20 WIB. Dalam sidang rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat ini, absensi oleh para terperiksa. Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan baik" ungkap Djoni.(nur)



Punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kepulauan Meranti, atau ingin berbagi foto? Silahkan kirim ke via WhatsApp : 081267448899 atau Email : masnurmeranti@gmail.com. (Mohon dilampirkan data diri Anda)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru