Disperindag Meranti Sanksi Tegas APMS Nakal
Pauzi - Sabtu, 08 Maret 2014 08:43 WIB
MERANTI, POG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti akan menelusuri secara langsung ke lapangan terkait keluhan para nelayan di Kecamatan Rangsang yang mengatakan mereka selama ini tidak mendapatkan alokasi BBM khusus nelayan.
"Kita akan telusuri distribusi BBM, khususnya penggunaan solar untuk Kecamatan Rangsang. Sebab selama ini APMS di sana di alokasikan BBM jenis Solar sebesar 20 KL/setengah bulan. Atau sama dengan 40 KL/bulan.
Jika terbukti APMS tidak menyalurkan sesuai peruntukkannya, maka kepada APMS tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Nasruni, kepada Merantione.com.
Lanjutnya, pemerintah beranggapan selama ini kebutuhan BBM bagi para nelayan sudah terdistribusi dengan baik. Ternyata diperoleh informasi para nelayan selama ini ternyata mendapatkan BBM solar justru dari daerah Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
"Kita akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pemilik APMS yang terbukti melakukan penyimpangan dalam realisasi disribusi di lapangan. Bisa dengan kembali izin yang diperoleh atau jika terbukti melakukan tindak pidana, bisa saja dihadapkan kepada aparat hukum," ujar Nasruni.
"Kita sudah bekerjasama dengan aparat hukum di kabupaten. Jadi kita tidak ada lagi toleransi terhadap sekecil apapun kesalahan yang dilakukan jaringan distribusi BBM," katanya mengakhiri. (Pog)
"Kita akan telusuri distribusi BBM, khususnya penggunaan solar untuk Kecamatan Rangsang. Sebab selama ini APMS di sana di alokasikan BBM jenis Solar sebesar 20 KL/setengah bulan. Atau sama dengan 40 KL/bulan.
Jika terbukti APMS tidak menyalurkan sesuai peruntukkannya, maka kepada APMS tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Nasruni, kepada Merantione.com.
Lanjutnya, pemerintah beranggapan selama ini kebutuhan BBM bagi para nelayan sudah terdistribusi dengan baik. Ternyata diperoleh informasi para nelayan selama ini ternyata mendapatkan BBM solar justru dari daerah Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
"Kita akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pemilik APMS yang terbukti melakukan penyimpangan dalam realisasi disribusi di lapangan. Bisa dengan kembali izin yang diperoleh atau jika terbukti melakukan tindak pidana, bisa saja dihadapkan kepada aparat hukum," ujar Nasruni.
"Kita sudah bekerjasama dengan aparat hukum di kabupaten. Jadi kita tidak ada lagi toleransi terhadap sekecil apapun kesalahan yang dilakukan jaringan distribusi BBM," katanya mengakhiri. (Pog)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Selatpanjang Musnahkan 42.012 Berkas Arsip
Pemkab Meranti Komit Dukung Penguatan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Al Amin Jemput Aspirasi Masyarakat dari 5 Desa Melalui Reses
Buka Diklat Capaska Meranti 2026, Asmar : Emban Amanah Penuh Tanggungjawab
Melalui Komsos, Babinsa Ajak Warga Selatpanjang Kota Jaga Lingkungan Tetap Kondusif
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Bina Maju
Komentar