4 Jaksa Akan Tuntut Pelaku Mutilasi Hukuman Mati
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana diserta mutilasi terhadap Bayu Santoso di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis.
Adapun JPU pada kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten Bengkalis ini diantaranya Robi Harianto Kasi Pidum, Handoko, Andi dan Rheza.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto mengatakan, berkas ketiga pelaku dinyatakan lengkap P21. Dalam waktu dekat, Pidum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
"Berkas dinyatakan lengkap P21, sehingga kita minta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita kan, dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan,"kata Robi, Rabu (26/7/2017).
Pelaku masing-masing Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dititipkan kejaksaan ke Lapas Kelas II Bengkalis.
"Kita kenakan Pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 hukuman bisa seumur, mati dan 20 tahun penjara,"ungkap Robi lagi.
Menurut Kasi Pidum, 1 dari 3 tersangka bernama Andrean alias Gondrong masih berbelit-belit memberikan keterangan.
"Kalau Herianto, pelaku yang mutilasi sangat koperatif dan membantu, "pungkasnya. (Gus)
Adapun JPU pada kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten Bengkalis ini diantaranya Robi Harianto Kasi Pidum, Handoko, Andi dan Rheza.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto mengatakan, berkas ketiga pelaku dinyatakan lengkap P21. Dalam waktu dekat, Pidum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
"Berkas dinyatakan lengkap P21, sehingga kita minta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita kan, dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan,"kata Robi, Rabu (26/7/2017).
Pelaku masing-masing Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dititipkan kejaksaan ke Lapas Kelas II Bengkalis.
"Kita kenakan Pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 hukuman bisa seumur, mati dan 20 tahun penjara,"ungkap Robi lagi.
Menurut Kasi Pidum, 1 dari 3 tersangka bernama Andrean alias Gondrong masih berbelit-belit memberikan keterangan.
"Kalau Herianto, pelaku yang mutilasi sangat koperatif dan membantu, "pungkasnya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar