34 ASN di Riau Jadi Tersangka Korupsi di 2017
PEKANBARU -Sepanjang tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajarannya telah menetapkan 56 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebanyak 34 orang di antaranya adalah Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, dalam ekspos di kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (20/7), menyebutkan selain ke-34 ASN itu, tersangka korupsi lainnya berasal berbagai kalangan.
Di antaranya, satu dari anggota DPRD, tiga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD), satu anggota Polri, tiga pensiunan, 12 pengusaha dan dua tenaga honorer.
"Ke-54 tersangka itu sudah dalam tahap penuntutan, jadi kini statusnya sudah menjadi terdakwa," kata Uung yang didampingi Asisten Pidana khusus, Sugeng Riyanta.
Para terdakwa itu, lanjutnya, dijerat dalam 48 perkara korupsi. Sebanyak, 24 perkara ditangani langsung kejaksaan dan 24 perkara lain dari limpahan penyidik Polri.
Tak hanya itu saja, Uung mengaku sepanjang tahun 2017, pihaknya telah mengeksekusi 45 orang terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menyebutkan kejaksaan sepanjang tahun ini menyelamatkan Rp27 miliar lebih uang negara dalam bentuk uang tunai dan barang. "Ini dalam tahap penyidikan dan penuntutan," ujar dia.
Dari jumlah itu, Rp23 miliar diamankan Kejati Riau, dan sisanya di kejaksaan negeri kabupaten/kota. "Kejari Kuantan Singingi yang paling besar senilai Rp1,4 miliar," katanya.
Lalu, penyitaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Riau menyelamatkan aset negara sebesar Rp300 juta, termasuk tanah.(olc)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, dalam ekspos di kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (20/7), menyebutkan selain ke-34 ASN itu, tersangka korupsi lainnya berasal berbagai kalangan.
Di antaranya, satu dari anggota DPRD, tiga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD), satu anggota Polri, tiga pensiunan, 12 pengusaha dan dua tenaga honorer.
"Ke-54 tersangka itu sudah dalam tahap penuntutan, jadi kini statusnya sudah menjadi terdakwa," kata Uung yang didampingi Asisten Pidana khusus, Sugeng Riyanta.
Para terdakwa itu, lanjutnya, dijerat dalam 48 perkara korupsi. Sebanyak, 24 perkara ditangani langsung kejaksaan dan 24 perkara lain dari limpahan penyidik Polri.
Tak hanya itu saja, Uung mengaku sepanjang tahun 2017, pihaknya telah mengeksekusi 45 orang terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menyebutkan kejaksaan sepanjang tahun ini menyelamatkan Rp27 miliar lebih uang negara dalam bentuk uang tunai dan barang. "Ini dalam tahap penyidikan dan penuntutan," ujar dia.
Dari jumlah itu, Rp23 miliar diamankan Kejati Riau, dan sisanya di kejaksaan negeri kabupaten/kota. "Kejari Kuantan Singingi yang paling besar senilai Rp1,4 miliar," katanya.
Lalu, penyitaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Riau menyelamatkan aset negara sebesar Rp300 juta, termasuk tanah.(olc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Komentar