Praktisi Hukum Agus Suliadi Tanggapi PI 2,5 % BUMD Meranti dari PT ITA
Redaksi - Minggu, 12 Januari 2025 13:41 WIB
Agus Suliadi, S.H, praktisi hukum dan tokoh masyarakat Kepulauan Meranti.
merantione.com - Participating Interest (PI) 2,5 % yang didapatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dari PT Imbang Tata Alam (PT. ITA) selaku pengelola Blok Migas Malacca Straits baru-baru ini menuai perhatian.
Agus Suliadi, S.H selaku praktisi hukum dan tokoh masyarakat Kepulauan Meranti turut menanggapi terhadap PI yang hanya 2,5 % didapatkan Kabupaten Kepulauan Meranti hasil dari ekplorasi migas dari PT ITA di kabupaten termuda di Riau.
Menurut Agus Suliadi, sebagai masyarakat juga perlu tahu, sikap Direksi PT. RIAU Petrolium (cabang Meranti) dalam kesepakatan tersebut, apakah mereka mengamini saja karena tidak mampu beragumentasi untuk memperjuangkan daerah dalam peningkatan PAD melalui Sumber Daya Energi dan Mineral, atau ada kesepakatan "lain" yang hanya mereka sesama mereka yang memahaminya.
"Menurut saya ini perlu klarifikasi yang jelas karena ini menyangkut sumber daya vital yang menopang pembangunan daerah dalam mengsukseskan pembangunan nasional. Makanya PI 10% itu diatur dalam sebuah Peraturan Menteri bukan melalui perda, pergub, apalagi perbup," ucapnya.
Sebenarnya, tambah Agus, pada pasal 9 didalam Permen ESDM 37/2016 ada kekuatan yang diberikan oleh Permen tersebut kepadaBUMD (PT Riau Petrolium Meranti), karena dalam pasal ini menjelaskan teknis kerjasama yang harus dilakukan kontraktor (eksplorer dalam hal ini PT. ITA) terhadap BUMD, Dirjen, SKK Migas dan gubernur, ada syarat-syarat yang harus mereka (selaku kontraktor eksplorasi) penuhi, dan Direksi PT Riau Petrelium memiliki kapasitas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan oleh kontraktor pengekplorasi untuk menjadi pertimbangan Dirjen Kementerian ESDM, SKK Migas, dan gubernur.
"Bisa jadi disinilah terjadi saling tawar antara daerah (BUMD) dengan Kontraktor (pengekplorasi)sehingga daerah (BUMD) memiliki power dalam membela kepentingan daerah baik itu tekait bagi hasil maupun membuka peluang kesempatan kerja bagi putra-putri daerah yang memiliki kompetensi di bidang migas ini," tambahnya.
Makanya, sambung Agus lagi, sebuah peraturan itu tidak boleh dibacahanya sebatas mengetahui isinya saja tapi harus dilihat dari substansi dari peraturan tersebut, maksud dan tujuannya.
"Bagi saya Permen ESDM 37/2016 itu sudah memberikan roh dankekuatan bagi daerah dan itu hanya bagi yang memahami substansi dari Permen tersebut.
Yang jelas menurut kami terkait PI untuk Meranti yang hanya 2,5% ini perlu klarifikasi dan evaluasi terhadap kinerja semua pihak jika tidak Meranti sebagai daerah penghasil akan terus terzalimi," pungkasnya.
Agus Suliadi, S.H selaku praktisi hukum dan tokoh masyarakat Kepulauan Meranti turut menanggapi terhadap PI yang hanya 2,5 % didapatkan Kabupaten Kepulauan Meranti hasil dari ekplorasi migas dari PT ITA di kabupaten termuda di Riau.
Baca Juga:"Menurut saya ini adalah sebuah bentuk pengangkangan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran participating interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Artinya, perlu ditinjau dan dievaluasi kembali nota kesepakatanantara PT. ITA selaku kontraktorekplorasi migas di Meranti dengan Direksi PT Riau Petrolium (cabang Meranti)," sebut Agus Suliadi dalam keterangan tertulis yang diterima GoRiau.com, Minggu (12/1/2025). Disebutkan pula bahwa di dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/2016 itu sudah diatur dengan jelas tentang PI 10% yang diperoleh oleh daerah penghasil dari hasil ekplorasi yang dilakukan kontaktor dalam hal ini PT. ITA yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kita perlu tahukesepakatan seperti apa yang mereka lakukan sampai Meranti hanya menerima 2,5 % saja dari apa yang telah ditetapkan oleh Permen ESDM 37/2016 itu. Kita juga perlu tahu apa yang menjadi alasan bagi PT. ITA yang hanya sanggup memberikan 2,5 % saja, apakah argumentasi yang disampaikan oleh PT. ITA tersebut sehingga mengabaikan Permen ESDM 37/2016 tesebut," sebutnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar