Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Tebingtinggi Timur Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 07 Juni 2025 19:19 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Tebingtinggi Timur Ditangkap Polisi
MERANTI – Seorang pemuda berinisial AN (22) warga Kecamatan Tebingtinggi Timur, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap pada Sabtu, (7/6/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 3 Juni 2025, lanjut Roemin, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Tersangka AN berhasil diamankan di pondok tempat peristirahatan para pekerja salah satu perusahaan di wilayah Tebingtinggi Timur. Setelah diamankan, tim melakukan interogasi, dan AN mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

"Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali," jelas Roemin.

Dijelaskan Kasatreskrim, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku pertama kali terjadi pada tahun 2022. Kemudian, persetubuhan kedua terjadi pada tahun 2023, dan persetubuhan ketiga dilakukan di Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu helai baju lengan pendek warna pink, satu helai celana pendek warna hijau, BH warna coklat, celana dalam warna ungu, baju kaos warna hitam, dan celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respons Cepat Polsek Rangsang Atasi Titik Api di Desa Tanjung Bakau

Respons Cepat Polsek Rangsang Atasi Titik Api di Desa Tanjung Bakau

Gerebek Rumah di Selatpanjang Timur, Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

Gerebek Rumah di Selatpanjang Timur, Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

Tim RAGA Polres Kepulauan Meranti Intensifkan Patroli Malam

Tim RAGA Polres Kepulauan Meranti Intensifkan Patroli Malam

Polres Meranti Gelar Jum’at Curhat Bersama PWI, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers

Polres Meranti Gelar Jum’at Curhat Bersama PWI, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers

Pustaka Keliling Brigadir Khairi Disambut Antusias Murid SDN 11 Desa Sendaur

Pustaka Keliling Brigadir Khairi Disambut Antusias Murid SDN 11 Desa Sendaur

Gerakan Pangan Murah, Polres Meranti Salurkan 25 Ton Beras SPHP Bulog ke Masyarakat

Gerakan Pangan Murah, Polres Meranti Salurkan 25 Ton Beras SPHP Bulog ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru