Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Palsukan Dokumen Tes Narkoba, Dua Honorer RSUD Meranti Dipecat

Redaksi - Rabu, 06 Agustus 2025 20:12 WIB
Palsukan Dokumen Tes Narkoba, Dua Honorer RSUD Meranti Dipecat
MERANTI -- Dua tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen pemeriksaan narkoba terhadap seorang pasien.

Kedua oknum tersebut berinisial D dan I. Kasus ini terbongkar setelah seorang dokter yang namanya tercantum dalam dokumen palsu itu mengajukan keberatan karena tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan yang dimaksud.

Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Muhammad Sardi SKM, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut.

"Iya benar, kejadiannya sekitar dua minggu lalu. Yang bersangkutan sudah kami berhentikan hari ini karena terbukti melakukan pemalsuan data," ujar Sardi, Rabu (6/8/2025).

Sardi menjelaskan bahwa sebelum pemecatan dilakukan, pihak rumah sakit telah lebih dulu memberikan surat peringatan (SP) kepada pelaku. Namun, karena tindakan yang dilakukan tergolong pelanggaran berat, maka langkah pemecatan tidak dapat dihindari.

"Sudah kami beri SP sebelumnya. Tapi karena ini menyangkut pemalsuan dokumen medis, kami khawatir bisa berkembang menjadi sindikat. Maka kami ambil tindakan tegas dengan pemberhentian, dan itu setelah melalui rapat internal," jelasnya.

Proses pemecatan pun dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh dokter yang namanya dicatut dalam dokumen palsu tersebut.

"Dokter yang namanya dicatut juga sudah kami temui secara langsung, dan proses pemecatan ini dilakukan di hadapan beliau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi," ungkapnya.

Sardi menegaskan bahwa RSUD Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga standar etika dan integritas dalam seluruh aspek pelayanan medis. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi," pungkasnya. **

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru