Kepala BPKAD Meranti Diduga ‘Alergi’ Wartawan, Sulit Ditemui dan Kerap Ganti Nomor HP
MERANTI -- Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluhkan sikap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajar Triasmoko MT, yang dinilai sulit ditemui dan dihubungi. Sikap ini menghambat upaya awak media untuk mendapatkan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
Situasi ini semakin terlihat saat acara peringatan Hari Kemerdekaan RI di halaman Kantor BPKAD Meranti, Selasa (19/8/2025). Seorang jurnalis yang hadir menuturkan, Fajar sempat terlihat aktif mengikuti berbagai perlombaan di awal acara. Namun, ketika sejumlah awak media hendak melakukan peliputan dan meminta konfirmasi, keberadaannya tiba-tiba tidak terlihat.
"Awalnya beliau ikut kegiatan dengan semangat. Tapi saat kami mulai meliput dan hendak konfirmasi, ia tiba-tiba menghilang. Kesannya seperti alergi terhadap wartawan," ujar seorang jurnalis.
Menurutnya, kehadiran wartawan di acara tersebut tidak hanya untuk meliput kemeriahan acara, tetapi juga untuk mendapatkan informasi penting. "Kami datang bukan cuma untuk liputan seremonial, tapi juga mencari data terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk besaran dana yang masuk dan alokasi penggunaannya," tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan wartawan lain yang menyebut Fajar Triasmoko memang sulit dihubungi sejak awal menjabat. "Kami sudah coba menghubungi lewat beberapa nomor, tapi semuanya tidak aktif. Bahkan, ia sering berganti nomor ponsel," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Fajar Triasmoko sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia resmi dilantik sebagai Kepala BPKAD oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar pada 21 Juli 2025, bersama 10 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Sikap tertutup pejabat publik ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi. Kementerian Keuangan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), setiap instansi pemerintah, termasuk di daerah, berkewajiban menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Tujuannya antara lain, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. (red)
Baca Juga:
Pemkab Meranti Kunjungi Pemko Pekanbaru, Kolaborasi Tata Kelola Pemerintahan dan Infrastruktur
Wisuda STKIP Meranti, Sekda Sudandri: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan di Dunia Pendidikan
Pemkab Meranti Gandeng Universitas Awal Bros, Perkuat SDM dan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T
Dorong Peningkatan SDM, Bupati Meranti Buka Sosialisasi Pascasarjana UMRAH
Dorong Urgensi Penegasan Batas Wilayah, Pemkab Meranti Agendakan Pembahasan ke DPR RI