Kelabuhi Petugas, Armada Sampah Ilegal di Pekanbaru Nekat Pasang Stiker LPS Palsu
Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 06:37 WIB
PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengungkap modus baru dalam praktik pembuangan sampah ilegal. Sebuah kendaraan pengangkut sampah kedapatan menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) agar leluasa beroperasi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Temuan itu bermula dari satu unit mobil pikap yang memasang atribut palsu. Pada bagian kaca depan, kendaraan tersebut ditempeli stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam. Namun, secara administratif, kendaraan itu tidak terdaftar dalam sistem pengelolaan sampah pemerintah kota.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan armada tersebut merupakan angkutan bodong yang menyalahgunakan identitas instansi.
"Jadi ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu. Mereka beroperasi cuma bermodalkan stiker saja agar terlihat legal," ujar Reza, Senin (4/5/2026).
Kasus ini terungkap saat tim gabungan DLHK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban angkutan sampah liar. Petugas memergoki pikap tersebut tengah membuang sampah sembarangan di kawasan perbatasan kota yang relatif sepi.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, kendaraan dipastikan tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan sampah resmi. Reza menekankan, pihaknya memiliki basis data lengkap seluruh armada LPS yang terdaftar.
"Jangan kira kami tidak punya data, setelah kami periksa, mobil ini sama sekali tidak terdaftar di LPS," katanya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pengemudi diduga sengaja beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Waktu tersebut dimanfaatkan untuk membuang muatan di wilayah pinggiran kota, sehingga sulit terdeteksi petugas.
DLHK menilai temuan ini menjadi peringatan untuk memperketat pengawasan, terutama di pintu masuk dan kawasan perbatasan. Upaya penindakan terhadap angkutan sampah ilegal akan ditingkatkan guna menjaga kebersihan dan estetika kota.
Sebagai langkah lanjutan, Reza menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar.
"Untuk antisipasi, kami terus melakukan pengawasan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan, namun langsung dikenakan sanksi denda," ujarnya.
Temuan itu bermula dari satu unit mobil pikap yang memasang atribut palsu. Pada bagian kaca depan, kendaraan tersebut ditempeli stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam. Namun, secara administratif, kendaraan itu tidak terdaftar dalam sistem pengelolaan sampah pemerintah kota.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan armada tersebut merupakan angkutan bodong yang menyalahgunakan identitas instansi.
"Jadi ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu. Mereka beroperasi cuma bermodalkan stiker saja agar terlihat legal," ujar Reza, Senin (4/5/2026).
Kasus ini terungkap saat tim gabungan DLHK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban angkutan sampah liar. Petugas memergoki pikap tersebut tengah membuang sampah sembarangan di kawasan perbatasan kota yang relatif sepi.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, kendaraan dipastikan tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan sampah resmi. Reza menekankan, pihaknya memiliki basis data lengkap seluruh armada LPS yang terdaftar.
"Jangan kira kami tidak punya data, setelah kami periksa, mobil ini sama sekali tidak terdaftar di LPS," katanya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pengemudi diduga sengaja beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Waktu tersebut dimanfaatkan untuk membuang muatan di wilayah pinggiran kota, sehingga sulit terdeteksi petugas.
DLHK menilai temuan ini menjadi peringatan untuk memperketat pengawasan, terutama di pintu masuk dan kawasan perbatasan. Upaya penindakan terhadap angkutan sampah ilegal akan ditingkatkan guna menjaga kebersihan dan estetika kota.
Sebagai langkah lanjutan, Reza menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar.
"Untuk antisipasi, kami terus melakukan pengawasan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan, namun langsung dikenakan sanksi denda," ujarnya.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Riau Masih Aman dari Hantavirus
Dari Darat hingga Selat, Narkoba Digulung Habis dalam Operasi Antik Lancang Kuning
Polisi Bongkar Dugaan Perusakan Hutan di Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita
Dari Aduan WA, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Rohil-Dumai, 3 Orang Ditangkap
Empat Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Sempat Kabur ke Aceh dan Sumut
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi
Komentar